Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaHukum

PETI di Suhaid Jadi Sorotan, Dugaan Pencemaran dan Lemahnya Penegakan Hukum Tuai Perhatian Publik

Avatar photo
13
×

PETI di Suhaid Jadi Sorotan, Dugaan Pencemaran dan Lemahnya Penegakan Hukum Tuai Perhatian Publik

Sebarkan artikel ini

KAPUAS HULUAFJNews.online – Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu, kembali menjadi sorotan publik. Selain dituding merusak lingkungan, praktik tambang ilegal tersebut juga memunculkan berbagai persoalan sosial dan hukum, mulai dari dugaan pencemaran sumber air hingga isu lemahnya penegakan hukum.

Masyarakat menyoroti masih berlangsungnya aktivitas PETI yang diduga berdampak terhadap kualitas lingkungan, terutama sumber air yang menjadi kebutuhan dasar warga. Persoalan ini dikaitkan dengan tunggakan pembayaran Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di wilayah Suhaid yang disebut-sebut berkaitan dengan dampak pencemaran akibat aktivitas tambang ilegal.

Informasi yang berkembang menyebutkan, sebelumnya terdapat kesepakatan agar pengelola PETI membantu pembayaran PDAM bagi warga terdampak sebagai bentuk tanggung jawab sosial atas kerusakan lingkungan yang terjadi. Namun, pelaksanaan kesepakatan tersebut dikabarkan belum berjalan optimal.

Di tengah persoalan itu, muncul pula isu dugaan adanya aliran dana dari pekerja tambang ilegal kepada oknum tertentu. Nama Hendri Irawan alias Pak De disebut-sebut dalam informasi yang beredar terkait penerimaan bukti transfer yang diduga berkaitan dengan praktik pungutan liar (pungli). Hingga berita ini diturunkan, informasi tersebut masih memerlukan pembuktian dan pendalaman oleh aparat penegak hukum.

Baca Juga :  Komitmen Layanan Livestock Pelindo Kawal Ketahanan Pangan Nasional

Minimnya respons aparat terhadap persoalan yang berkembang memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan dan komitmen penegakan hukum terhadap aktivitas PETI di wilayah tersebut.

Secara hukum, aktivitas PETI merupakan tindak pidana yang diatur dalam sektor pertambangan mineral dan batubara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin resmi dari pemerintah.

Ketentuan tersebut ditegaskan dalam Pasal 158 UU Minerba, yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain persoalan izin, aktivitas PETI juga berpotensi melanggar ketentuan perlindungan lingkungan hidup. Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan.

Baca Juga :  BNCT dan Surveyor Indonesia Lakukan Pengujian Air Laut untuk Pastikan Operasional Ramah Lingkungan

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 98 UU PPLH, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan hingga melampaui baku mutu lingkungan dan menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan dapat dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun serta denda antara Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.

Sementara itu, Pasal 99 UU PPLH mengatur sanksi bagi pihak yang karena kelalaiannya mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, dengan ancaman pidana penjara serta denda sesuai tingkat dampak yang ditimbulkan.

Kerusakan lingkungan akibat PETI tidak hanya berdampak pada ekosistem, tetapi juga menyentuh aspek kesehatan dan ekonomi masyarakat. Pencemaran sungai, sedimentasi, serta kerusakan kawasan hutan dan bantaran sungai menjadi persoalan yang sering muncul di wilayah pertambangan ilegal.

Dalam konteks Suhaid, persoalan air bersih menjadi perhatian utama masyarakat. Karena itu, berbagai pihak menilai perlu adanya investigasi menyeluruh terhadap dugaan pencemaran, termasuk penelusuran terhadap pihak yang bertanggung jawab atas dampak lingkungan maupun persoalan sosial yang muncul di lapangan.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 14/Panongan Laksanakan Siskamling di Desa Serdang Kulon

Kapolda Kalimantan Barat yang baru diharapkan mampu melakukan evaluasi terhadap penanganan PETI di wilayah Kapuas Hulu. Publik menanti langkah konkret aparat kepolisian dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Selain penindakan, pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum juga dinilai perlu memperkuat pendekatan preventif melalui edukasi serta pemberdayaan ekonomi masyarakat. Pasalnya, faktor ekonomi dan minimnya alternatif mata pencaharian masih menjadi salah satu penyebab sebagian warga bergantung pada aktivitas tambang ilegal.

Dengan penegakan hukum yang konsisten serta dukungan program pemberdayaan masyarakat, diharapkan persoalan PETI di Kapuas Hulu dapat ditangani secara menyeluruh demi menjaga kelestarian lingkungan dan hak masyarakat atas kehidupan yang sehat serta akses air bersih yang layak.

banner 468x60
Penulis: Budi A
Example 120x600