TANGERANG, AFJNews.online — dalam Sambutannya, H. A. Baijuri, S.Pd.I., M.Ketua kementerian Agama kabupaten Tangerang menyampaikan dalam Sambutannya Alhamdulillah Pada hari ini kita diberikan Sehat panjang umur nikmat Imam Sehingga pada Kesempatan ini kita bisa berkumpul bersama dalam rangka Pengukuhan Nazir dan wakhaf, Alhamdulillah juga Forum yang dikukuhkan Sebanyak 720 Nadzir tingkat Desa dan Kelurahan Se-Kabupaten Tangerang dikukuhkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Soma Atmaja yang mewakili Bupati Tangerang. Pengukuhan tersebut dilaksanakan di Aula Masjid Agung Al-Amjad acara dimulai pada pukul 01.00 WIB s/ Kamis 19 Mei 2025 kabupaten Tangerang Provinsi Banten
Nadzir wakaf adalah orang atau badan hukum yang memegang amanat untuk memelihara dan mengurus harta wakaf sesuai dengan wujud dan tujuan wakaf.
Dalam sambutannya Sekda Kabupaten Tangerang Soma Atmaja menyampaikan agar amanah yang telah diberikan benar-benar dilaksanakan dengan baik, penuh tanggung jawab, ikhlas dan penuh semangat pengabdian demi kemajuan pengelolaan wakaf di wilayah masing-masing.
“Kita percaya, dengan komitmen dan profesionalisme, forum Nadzir akan menjadi ujung tombak dalam mendorong wakaf secara lebih produktif dan bermanfaat bagi kesejahteraan umat dan pembangunan daerah di Kabupaten Tangerang,” Ungkap Soma Atmaja.
Selain itu, Sekda menegaskan forum Nadzir di tingkat desa dan kelurahan memiliki peran yang sangat strategis dalam pengelolaan wakaf secara langsung di tengah masyarakat. Forum ini bukan hanya menjadi wadah koordinasi dan pembinaan bagi para Nadzir, tetapi juga berfungsi sebagai motor penggerak pengembangan aset wakaf agar bisa lebih produktif, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat desa dan kelurahan.
“Dengan terbentuknya Forum Nadzir di tingkat desa dan kelurahan, kita berharap menjadi ruang sinergi, komunikasi dan kolaborasi antar nazhir guna terciptanya pengelolaan yang profesional, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya.
Diwaktu yang sama Ketua Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Kabupaten Tangeran, H. Luki Lukman menuturkan bahwa amanah wakaf harus dijaga dan dikembangkan untuk memberikan manfaat yang lebih besar bagi umat.
“Wakaf bukan hanya ibadah sosial, tetapi juga instrumen ekonomi yang dapat menjadi solusi dalam pembangunan umat, khususnya di bidang pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi,” tutupnya.