Kapuas Hulu, AFJNews.online – Penanganan dugaan permasalahan di lingkungan PT Uncak Kapuas Mandiri (Perseroda) atau PT UKM memasuki perkembangan baru. Laporan yang sebelumnya berfokus pada dugaan pelanggaran internal perusahaan daerah tersebut kini berkembang hingga menyoroti sejumlah kebijakan strategis yang diambil saat masa transisi kepengurusan.
Perhatian publik mengarah pada proyek pengadaan Tangki Angkut Bahan Bakar Minyak (BBM) yang hingga kini dikabarkan belum beroperasi secara optimal. Pengadaan tersebut dilakukan pada periode ketika jabatan direksi dan komisaris definitif PT UKM belum terisi dan perusahaan dipimpin oleh pejabat berstatus Pelaksana Tugas (Plt).
Informasi yang beredar menyebutkan aparat penegak hukum telah meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait guna mendalami proses pengambilan keputusan dalam proyek tersebut. Langkah itu dilakukan untuk menelusuri aspek administrasi, kewenangan, serta mekanisme pengadaan yang dijalankan pada saat itu.
Dalam masa transisi tersebut, posisi Plt Direktur diketahui dijabat oleh pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu yang membidangi urusan perekonomian. Sementara jabatan Plt Komisaris diisi oleh pejabat yang membidangi perekonomian dan pembangunan daerah.
Kasus ini semakin menjadi sorotan setelah muncul pertanyaan publik mengenai sumber pendanaan yang digunakan untuk mengaktifkan kembali operasional PT UKM. Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu pernah menyampaikan bahwa operasional perusahaan daerah tersebut didukung melalui skema Kerja Sama Operasi (KSO) dengan perusahaan daerah penyedia air minum.
Kebijakan tersebut memunculkan beragam tanggapan dari masyarakat. Sejumlah kalangan mempertanyakan dasar hukum dan urgensi penggunaan skema tersebut, terutama jika dikaitkan dengan kondisi permodalan perusahaan daerah yang tersedia saat itu.
Selain itu, muncul pula perdebatan mengenai batas kewenangan pejabat berstatus Pelaksana Tugas dalam mengambil keputusan yang bersifat strategis dan memiliki konsekuensi finansial bagi perusahaan maupun daerah. Dalam berbagai regulasi tata kelola pemerintahan dan korporasi, kewenangan Plt pada umumnya memiliki batasan tertentu dibanding pejabat definitif.
Dugaan adanya pelampauan kewenangan atau abuse of power kemudian menjadi salah satu isu yang berkembang di tengah masyarakat. Namun hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum yang menyimpulkan adanya pelanggaran hukum ataupun menetapkan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Masyarakat berharap proses pendalaman yang dilakukan aparat penegak hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan objektif. Penanganan perkara ini dinilai penting untuk memastikan tata kelola BUMD berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi, serta perlindungan terhadap keuangan daerah.

















