Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaHukumTNI/POLRI

Minyak Subsidi Nelayan DiSelewengkan, Oknum Ketua Nelayan Tradiaional Terlibat

Avatar photo
581
×

Minyak Subsidi Nelayan DiSelewengkan, Oknum Ketua Nelayan Tradiaional Terlibat

Sebarkan artikel ini

BELAWAN, AFJNews.online | Gudang di jalan hiu kel. Belawan bahagia di gerebek tim gabungan kejaksaan, bais, dan badan pengawas perdangan Dpc HNSI Kota Medan turut Berduka, dimana minyak subsidi yg seharusnya untuk nelayan kecil malah di jual ke mafia minyak bukan membatu nelayan malah memanfaatkan nelayan ini yg harus benar di proses oleh Aph yg melakukan penindakan ucap Rahman Gafiqi, sh selaku ketua dpc hnsi kota medan.

Kami dulu pernah membahas dalam acara rembuk nelayan dalam hal penyaluran minyak subaidi ini pada tahun 2022 sekitar bulan 10 di hotel saka medan yg di hadiri oleh, Diskanla sumut, BPH MIGAS, HISWANA MIGAS, pol air sumut, polda sumut, dan organisasi nelayan, dalam hasil rembuktersebut kita meminta agar di buatkan STPBN Nelayan kecil di Pesisir utara kota medan, tapi malah di arahkan agar membeli menggunakan derigen ke spbu yg di tunjuk Pertamina, dengan dasar surat rekomendasi dari dinas kelautan propinsi sumut, di situ kita tolak karna rentan penyelewengan, dan kita juga pernah beraudensi kantor pwrtamina sembagut dan sampaikah hal yg serupa, hingga adik2 satma HNSI kota medan melakukan demo di depan kantor pertamini pada bulan….. agar melakukan pengawasan terhadap minyak subsidi buat nelayan, hingga pertamina menerbitkan surat intruksi dalam internal mereka dengan perihal….. ucap rahman Gafiqi, sh.

Baca Juga :  Respon Aduan Warga, Polres Pelabuhan Belawan Amankan Dua Pria dari lokasi diduga tempat konsumsi Narkoba

Kemarin juga para ketua rukun rukun hnsi pernah di periksa di lapangan oleh penyidik polres pelabuhan pelabuhan belawan dalam hal minyak subsidi ini, alham dulillah akhirnya terungkap juga, dan kita meminta kepada timgabungan kejaksaan agar benar-benar memproses pelaku penyelewengan itu sebagai mana undang2 no 22 tabun 2001 tentang migas gar serta kita meminta ke pada BPH Migas agar benar2 fokus melakukan pengawas dalam penyaluran minyak sudsidi bagi nelayan terkhusus di wilyah medan sebwlah utara yang sering di jadikan tempat pengelohan dan penyelewengan minyak subsidi, pungkasnya.

banner 468x60
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BBM Subsidi “Dijarah”? SPBU Diduga Nakal di Perbatasan Sintang, Kapolda Kalbar Diuji: Perang atau Pembiaran? SINTANG, KALBAR – Dugaan praktik penyimpangan distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi kembali mencuat dan kali ini menyasar wilayah perbatasan Kabupaten Sintang. SPBU 66.786.005 di Dusun Guponh, Desa Sepiluk, Kecamatan Ketungau Hulu, diduga kuat menjadi lokasi praktik yang merugikan masyarakat kecil. Hasil investigasi di lapangan menemukan adanya aktivitas pengisian BBM subsidi dalam jumlah besar menggunakan jeriken dan kendaraan modifikasi. Aktivitas tersebut berlangsung berulang dan terkesan terorganisir, bahkan pada jam-jam tertentu. Sementara itu, masyarakat justru mengaku kesulitan mendapatkan BBM subsidi. “Yang pakai jeriken bisa isi banyak, tapi kami sering tidak kebagian,” ungkap seorang warga. Pola Lama yang Terus Berulang Temuan di lapangan menunjukkan pola distribusi yang tidak wajar. Pengisian berulang dalam jumlah besar diduga menjadi praktik rutin, memperkuat indikasi adanya penyimpangan dalam penyaluran BBM subsidi. Jika dibiarkan, kondisi ini bukan hanya melanggar aturan, tetapi berpotensi menjadi bagian dari jaringan distribusi ilegal yang merugikan negara dan masyarakat, terutama di wilayah perbatasan yang sangat bergantung pada BBM. Kapolda Kalbar Diuji: Perang atau Sekadar Wacana? Situasi ini menjadi ironi di tengah pernyataan tegas Kapolda Kalimantan Barat yang sebelumnya menyatakan “perang terhadap SPBU nakal dan mafia BBM”. Namun fakta di lapangan justru menimbulkan pertanyaan serius: Apakah ini bentuk kecolongan, atau justru lemahnya pengawasan? Kapolda kerja atau tidur? Masih adanya dugaan praktik SPBU nakal yang berlangsung terang-terangan memunculkan spekulasi publik yang lebih tajam: Apakah ada oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang terlibat? Apakah ada praktik “kerja sama” yang saling menguntungkan antara oknum dan pihak SPBU? Pertanyaan-pertanyaan ini bukan tanpa dasar, melainkan lahir dari realita di lapangan yang belum tersentuh penindakan tegas. APH dan Pengawasan Jadi Sorotan Warga menilai praktik ini sudah berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan nyata. Kondisi tersebut memunculkan kesan kuat adanya pembiaran. “Kalau benar ada perang terhadap SPBU nakal, kenapa di sini masih terjadi? Kami butuh bukti, bukan hanya pernyataan,” kata warga lainnya. Ancaman Pidana Berat Menanti Jika terbukti, praktik ini jelas melanggar hukum. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja: Pasal 53: Pengangkutan dan niaga BBM tanpa izin merupakan tindak pidana Pasal 55: Penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar Selain itu, SPBU sebagai penyalur resmi juga dapat dikenakan sanksi administratif tegas, mulai dari penghentian pasokan hingga pencabutan izin operasional. Negara Dirugikan, Rakyat Dikorbankan Penyalahgunaan BBM subsidi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi bentuk ketidakadilan sosial. Subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat kecil justru diduga disalurkan kepada pihak tertentu demi keuntungan. Di wilayah seperti Ketungau Hulu, dampaknya sangat nyata: kelangkaan, antrean panjang, hingga naiknya biaya hidup masyarakat. Desakan: Jangan Hanya Retorika Kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen penegakan hukum di Kalimantan Barat. Publik kini menunggu langkah konkret, bukan sekadar pernyataan. Masyarakat mendesak: Penindakan tegas terhadap SPBU yang terbukti melanggar Pengusutan dugaan keterlibatan oknum APH Evaluasi total sistem distribusi BBM subsidi di wilayah perbatasan Jika tidak ada tindakan nyata, maka pernyataan “perang terhadap SPBU nakal” hanya akan menjadi slogan tanpa makna.
Berita

SINTANG, AFJNews.online  – Dugaan praktik penyimpangan distribusi bahan…