LABUHANBATU SELATAN, AFJNews.Online– Pendirian Yayasan Pendidikan Nusantara Indonesia Mandiri di Dusun Sidomulyo Sei Toras, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, diduga kuat tidak memiliki izin lingkungan dan persetujuan masyarakat sekitar. Sabtu (18/07/2026)
Sejumlah warga setempat yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa pihak yayasan maupun pengembang sama sekali tidak pernah melakukan sosialisasi ataupun meminta surat persetujuan tetangga sebagai syarat operasional.
Senada dengan warga, Kepala Dusun (Kadus) Sidomulyo Sei Toras saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp mengaku terkejut. Ia menegaskan tidak pernah dilibatkan dalam pembangunan tersebut dan tidak mengetahui keberadaan dokumen perizinan dasar, mulai dari Persetujuan Tetangga/Warga, Surat Keterangan Domisili Usaha, hingga Persetujuan Lingkungan (SPPL/UKL-UPL).
Tindakan pembangunan yayasan tanpa koordinasi kewilayahan ini diduga melanggar UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja) & UU No. 28 Tahun 2002 (Bangunan Gedung): Melanggar aturan tata ruang karena mendirikan bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sah dan bebas konflik batas lahan.
Pasal 22 & 36 UU No. 32 Tahun 2009 (Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup): Melanggar kewajiban penyusunan Dokumen Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL/SPPL) yang wajib melibatkan masyarakat terdampak langsung.
Permendikbud No. 36 Tahun 2014: Mengabaikan syarat sosiologis dan administratif pendirian sekolah dasar/menengah yang mewajibkan adanya persetujuan tertulis dari lingkungan sekitar.
Jika terbukti melanggar aturan di atas, pihak yayasan maupun pihak terkait terancam Sanksi Administratif (PP No. 5 Tahun 2021): Pembekuan izin operasional, penghentian sementara aktivitas pembangunan/belajar, hingga pembongkaran gedung sekolah oleh pemerintah daerah.
Sanksi Pidana Lingkungan (Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009): Pidana penjara 1 hingga 3 tahun serta denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp3 miliar karena menjalankan kegiatan tanpa persetujuan lingkungan
Sanksi Pidana Umum (Pasal 263 KUHP): Ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun jika terbukti ada tindakan memanipulasi atau memalsukan tanda tangan persetujuan warga dalam dokumen pengurusan izin.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi resmi yang dilayangkan oleh awak media melalui pesan tertulis kepada pihak pemilik/pengurus yayasan sama sekali tidak mendapatkan respons atau jawaban.

















