LABUHANBATU SELATAN, AFJNews.Online— Tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan tengah mendapat perhatian dari masyarakat dan pengamat kebijakan publik. Hingga melewati batas waktu periodik yang ditentukan, Bupati Labuhanbatu Selatan, Fery Sahputra Simatupang, dikabarkan belum memperbarui laporan kekayaan terbarunya di laman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sabtu(18/07/2026)
Berdasarkan pantauan langsung di situs e-announcement LHKPN KPK, data kekayaan yang tersaji secara publik masih mengacu pada laporan lama saat awal menjabat. Belum adanya pembaruan dokumen rincian aset untuk periode tahun berjalan ini memicu pertanyaan terkait transparansi tata kelola pemerintahan di daerah tersebut.
Bustamin Arifin Rambe Aktivis sumut menyatakan bahwa LHKPN bukan sekadar kewajiban administratif di atas kertas. Instrumen ini merupakan indikator utama dalam menilai komitmen seorang kepala daerah terhadap pencegahan tindak pidana korupsi.
“Sebagai nakhoda di Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Bupati seharusnya memberikan contoh teladan bagi seluruh jajaran aparatur sipil negara (ASN) di bawahnya. Keterlambatan atau belum dilaporkannya LHKPN periodik bisa memberikan sentimen negatif terhadap komitmen bersih-bersih birokrasi,” ujarnya saat diwawancarai media.
KPK sendiri berulang kali menegaskan bahwa setiap penyelenggara negara wajib menyampaikan laporan kekayaannya secara jujur, tepat waktu, dan berkala sesuai UU Nomor 28 Tahun 1999. Pengumuman harta kekayaan ini bertujuan agar masyarakat dapat ikut serta mengawasi fluktuasi kepemilikan aset pejabat publik secara terbuka.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) maupun perwakilan resmi dari Pemkab Labuhanbatu Selatan belum memberikan pernyataan resmi atau klarifikasi terkait kendala teknis yang menyebabkan laporan kekayaan orang nomor satu di Labusel tersebut belum muncul di sistem integrasi KPK. Masyarakat berharap pembaruan data dapat segera diselesaikan demi menjaga kepercayaan publik.

















