Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaHukumTNI/POLRI

Kapolsek Kutalimbaru Gerebek Sarang Narkoba Desa Sei Mencirim.

Avatar photo
292
×

Kapolsek Kutalimbaru Gerebek Sarang Narkoba Desa Sei Mencirim.

Sebarkan artikel ini

Kutalimbaru, AFJNews.Online | Jumat 07 Maret 2025, Kapolsek kutalimbaru pelaksanaan Grebek Sarang Narkoba (GSN) tempat Dusun III Desa Sei mencirim Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang Hari Jum’at 07 Maret 2025 Pukul 16.00 wib.

Kegiatan pelaksanaan Grebek sarang narkoba ini dihadiri oleh Kapolsek Kutalimbaru AKP Banuara Manurung, SH Danramil Kutalimbaru, Kapt Inf. Efrizal,Kanit Reskrim, Iptu Maruba B. Sinaga,Kanit Binmas, Ipda Hartono,Kanit Samapta, Ipda Suib Saypul ,Kanit Provos Aiptu Irwanto Sembiring Personil Polsek Kutalimbaru Personil Babinsa Koramil Kutalimbaru, Kasi Trantib Kecamatan Kutalimbaru Sofyan Tarigan,Kepala Desa dan Kadus Desa Sei Mencirim Kecamatan Kutalimbaru dan kekuatan Personil seluruhnya berjumlah 30 orang.

Baca Juga :  Peluncuran “Kemenag Berdampak”, Bupati Tangerang Apresiasi Program Inovatif Kemenag

Melaksanakan Apel dan APP yang Dipimpin Oleh Kapolsek Kutalimbaru di Mako Polsek Kutalimbaru dan menyampaikan tentang CB selanjutnya pembagian tugas masing – masing

Seluruh Tim langsung bergerak menuju lokasi sesuai dengan sasaran yang dimaksud dan akan melakukan perobohan dan pembakaran terhadap lokasi bangunan ataupun gubuk-gubuk yang diduga dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba.

Barang bukti diamankan Polsek kutalimbaru adalah 7 ( tujuh ) alat hisap sabu ( bong ),4 (empat)buah mancis ,25 ( dua puluh lima ) plastik klip kosong,1 (satu) dompet warna merah,1 (satu) piso kater dan 1(satu ) tabung gass portable.

Baca Juga :  Seruan Tegas : Basmi Ilegal Loging Dan Perambahan Hutan Hajoran Di Bukit Barisan - Labura, Penjarakan Pelakunya

Kapolsek AKP Banuara Manurung SH mengatakan hasil yang dicapaiTidak Ada ditemukan barang bukti narkoba maupun orang sebagai pengguna/pengedar narkoba di lokasi sasaran.

Tim Melakukan pembongkaran dan terhadap lokasi ataupun gubuk yang diduga dijadikan sebagai tempat menggunakan mengedarkan narkoba.

Pihak Kepolisian dan aparat terkait beserta tokoh masyarakat bekerja sama yang sinergi dalam memberantas narkoba di wilkum Polsek Kutalimbaru Polrestabes Medan.

Selama kegiatan berlangsung warga masyarakat turut membantu dan mendukung kegiatan tersebut dan berjalan aman dan lancar.

Baca Juga :  Audiensi Vendor : Menguji Kelayakan Kontraktor dan Suplier Dapur Mandiri BGN Makan Bergizi Gratis

Melakukan kordinasi dengan stac holder terkait dalam memberantas narkoba diwilkum Polsek Kutalimbaru Polrestabes Medan.

Melakukan Lidik dan pemantauan dilokasi yang dijadikan tempat menggunakan maupun transaksi narkoba.

Tetap membina jaringan terhadap orang yang dipercaya untuk selalu memberikan informasi narkoba kepada pihak Kepolisian.

Mensosialisasikan kepada warga untuk lokasi tersebut di ajukan ke pem kap kabupaten Deli Serdang untuk di jadikan Umkm berupa peternakan dan mengajak pemuka agama dalam mencegah terjadinya peyalahguaan narkoba kata AKP Banuara kepada wartawan.

banner 468x60
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BBM Subsidi “Dijarah”? SPBU Diduga Nakal di Perbatasan Sintang, Kapolda Kalbar Diuji: Perang atau Pembiaran? SINTANG, KALBAR – Dugaan praktik penyimpangan distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi kembali mencuat dan kali ini menyasar wilayah perbatasan Kabupaten Sintang. SPBU 66.786.005 di Dusun Guponh, Desa Sepiluk, Kecamatan Ketungau Hulu, diduga kuat menjadi lokasi praktik yang merugikan masyarakat kecil. Hasil investigasi di lapangan menemukan adanya aktivitas pengisian BBM subsidi dalam jumlah besar menggunakan jeriken dan kendaraan modifikasi. Aktivitas tersebut berlangsung berulang dan terkesan terorganisir, bahkan pada jam-jam tertentu. Sementara itu, masyarakat justru mengaku kesulitan mendapatkan BBM subsidi. “Yang pakai jeriken bisa isi banyak, tapi kami sering tidak kebagian,” ungkap seorang warga. Pola Lama yang Terus Berulang Temuan di lapangan menunjukkan pola distribusi yang tidak wajar. Pengisian berulang dalam jumlah besar diduga menjadi praktik rutin, memperkuat indikasi adanya penyimpangan dalam penyaluran BBM subsidi. Jika dibiarkan, kondisi ini bukan hanya melanggar aturan, tetapi berpotensi menjadi bagian dari jaringan distribusi ilegal yang merugikan negara dan masyarakat, terutama di wilayah perbatasan yang sangat bergantung pada BBM. Kapolda Kalbar Diuji: Perang atau Sekadar Wacana? Situasi ini menjadi ironi di tengah pernyataan tegas Kapolda Kalimantan Barat yang sebelumnya menyatakan “perang terhadap SPBU nakal dan mafia BBM”. Namun fakta di lapangan justru menimbulkan pertanyaan serius: Apakah ini bentuk kecolongan, atau justru lemahnya pengawasan? Kapolda kerja atau tidur? Masih adanya dugaan praktik SPBU nakal yang berlangsung terang-terangan memunculkan spekulasi publik yang lebih tajam: Apakah ada oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang terlibat? Apakah ada praktik “kerja sama” yang saling menguntungkan antara oknum dan pihak SPBU? Pertanyaan-pertanyaan ini bukan tanpa dasar, melainkan lahir dari realita di lapangan yang belum tersentuh penindakan tegas. APH dan Pengawasan Jadi Sorotan Warga menilai praktik ini sudah berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan nyata. Kondisi tersebut memunculkan kesan kuat adanya pembiaran. “Kalau benar ada perang terhadap SPBU nakal, kenapa di sini masih terjadi? Kami butuh bukti, bukan hanya pernyataan,” kata warga lainnya. Ancaman Pidana Berat Menanti Jika terbukti, praktik ini jelas melanggar hukum. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja: Pasal 53: Pengangkutan dan niaga BBM tanpa izin merupakan tindak pidana Pasal 55: Penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar Selain itu, SPBU sebagai penyalur resmi juga dapat dikenakan sanksi administratif tegas, mulai dari penghentian pasokan hingga pencabutan izin operasional. Negara Dirugikan, Rakyat Dikorbankan Penyalahgunaan BBM subsidi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi bentuk ketidakadilan sosial. Subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat kecil justru diduga disalurkan kepada pihak tertentu demi keuntungan. Di wilayah seperti Ketungau Hulu, dampaknya sangat nyata: kelangkaan, antrean panjang, hingga naiknya biaya hidup masyarakat. Desakan: Jangan Hanya Retorika Kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen penegakan hukum di Kalimantan Barat. Publik kini menunggu langkah konkret, bukan sekadar pernyataan. Masyarakat mendesak: Penindakan tegas terhadap SPBU yang terbukti melanggar Pengusutan dugaan keterlibatan oknum APH Evaluasi total sistem distribusi BBM subsidi di wilayah perbatasan Jika tidak ada tindakan nyata, maka pernyataan “perang terhadap SPBU nakal” hanya akan menjadi slogan tanpa makna.
Berita

SINTANG, AFJNews.online  – Dugaan praktik penyimpangan distribusi bahan…