Labuhanbatu Utara, AFJNews.Online – Penggunaan anggaran untuk Belanja Barang dan Jasa pada Biaya Operasional Kesehatan ( BOK) tahun 2024 di Puskesmas Kampung Pajak, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, kini menjadi sorotan. Pasalnya, alokasi dana sebesar Rp 479.667.756.00. tersebut dinilai belum transparan, menyusul sikap tertutup dari pihak manajemen Puskesmas saat di konfirmasi oleh awak media.
Berdasarkan data yang dihimpun, anggaran tersebut dialokasikan untuk menunjang kegiatan operasional kesehatan masyarakat selama tahun berjalan. Namun hingga saat ini, rincian mengenai realisasi penggunaan dana tersebut masih menyisakan tanda tanya besar bagi publik.
Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh sejumlah awak media sejak beberapa waktu lalu hingga kini. Namun, Kepala Puskesmas Kampung Pajak ibu Andriyani terkesan enggan memberi keterangan. Pesan singkat yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp guna mengajukan waktu kunjungan dan klarifikasi langsung tidak mendapatkan respon, meskipun pesan tersebut terpantau telah dibaca.
“Kami hanya ingin menjalankan fungsi sosial kontrol sesuai Undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999. Publik berhak untuk mengetahui bagaimana uang negara sebesar Rp 479.667.756.00.itu dikelola, apakah sudah tepat sasaran atau ada ketimpangan dalam realisasinya, atau bahkan tidak disalurkan demi keuntungan pribadi oknum tertentu.” Ungkap perwakilan awak media dilapangan, Senin ( 22/12/2025 ).
Sikap bungkam dari pimpinan fasilitas kesehatan tersebut jelas telah menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Transparansi pengelolaan dan penggunaan anggaran publik merupakan kewajiban yang diatur dalam undang-undang Keterbukaan informasi Publik ( KIP ).
Hingga berita ini ditayangkan, tim media dan LSM berupaya mendatangi lokasi Puskesmas guna menemui kapus Andriyani secara langsung. Awak media juga berencana untuk mendapatkan kejelasan terkait Laporan Pertanggung Jawaban ( LPJ ) dana BOK di Puskesmas Kampung Pajak tersebut.
Berdasarkan aturan terbaru dalam Peraturan Menteri Kesehatan ( PMK ) Nomor 18 Tahun 2024 dan kebijakan yang berlaku sejak 2023 dana Bantuan Operasional Kesehatan BOK kini disalurkan melalui mekanisme ‘Salur Langsung’ – Penerimaan dana langsung ke Rekening Puskesmas.
Ketertutupan akses informasi ini sangat disayangkan, mengingat puskesmas merupakan ujung tombak pelayanan kesehatan yang seharusnya menjunjung tinggi profesionalitas dan akuntabilitas.

















