Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaHukumTNI/POLRI

Sat Narkoba Polres Asahan Gagalkan Penyelundupan 18 Kg Sabu, 7.000 Ekstasi dan 3.000 Happy Five di Tanjung Balai

Avatar photo
49
×

Sat Narkoba Polres Asahan Gagalkan Penyelundupan 18 Kg Sabu, 7.000 Ekstasi dan 3.000 Happy Five di Tanjung Balai

Sebarkan artikel ini

ASAHAN, AFJnews.online – Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan kembali mencetak prestasi gemilang dengan menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar. Dari hasil penindakan, petugas berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 18 kilogram, 7.000 butir pil ekstasi, dan 3.000 butir Happy Five.

Penindakan ini dilakukan pada Sabtu (20/9/2025) sekira pukul 14.00 WIB di Jl. Letjend Suprapto, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai tepatnya di belakang Gudang SBU.

Kasat Narkoba Polres Asahan, AKP Mulyoto, S.H., M.H. menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya kapal bot yang membawa narkotika dari perairan Kuala Bagan, Kabupaten Asahan menuju perairan Sungai Tanjung Balai.

Baca Juga :  Pecahkan Rekor Dunia Pungli: Kasus Dugaan Pungutan Terhadap PPPK Paruh Waktu di RSUD Aek Kanopan Jadi Sorotan.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan satu unit kapal bot beserta tiga orang pelaku,” jelas AKP Mulyoto.

Dari penggeledahan, petugas menemukan berbagai jenis narkotika yang disembunyikan di dalam goni putih di bagian belakang kapal, di antaranya:
• 18 kilogram sabu yang dikemas dalam plastik dengan berbagai merek teh Cina,
• 7.000 butir pil ekstasi bergambar tengkorak merah dengan berat bruto 2.798,26 gram,
• 3.000 butir Happy Five,
• serta satu unit kapal bot dan tas ransel merah sebagai barang bukti pendukung.

Baca Juga :  Dugaan Malapraktik RS USU, Pasien Keluhkan Tindakan Tenaga Medis

Tiga orang tersangka yang diamankan yakni AF (31), R (22), dan A (23). Sementara dua orang lainnya yang diketahui bernama A dan O berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran.

Hasil pemeriksaan sementara, para tersangka mengaku mendapatkan upah sebesar Rp1 juta per kilogram sabu yang berhasil mereka bawa dari perbatasan perairan Malaysia–Indonesia menuju Tanjung Balai.

Baca Juga :  Tonggak Sejarah BRNR Labura : Peletakan Batu Pertama Pembangunan Dapur MBG Dimulai.

Saat ini seluruh barang bukti bersama para tersangka telah dibawa ke Satres Narkoba Polres Asahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan peredaran narkotika lintas negara tersebut.

“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polres Asahan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Jaringan ini terus kami kembangkan untuk mengungkap aktor utama di balik peredaran barang haram tersebut,” tegas AKP Mulyoto.

banner 468x60
Example 120x600