Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaHukumTNI/POLRI

Informan Diancam Karena Memberitahukan Tentang Peredaran Narkoba Di Tebinglinggahara Baru Kampung Jawa Labuhanbatu

Avatar photo
295
×

Informan Diancam Karena Memberitahukan Tentang Peredaran Narkoba Di Tebinglinggahara Baru Kampung Jawa Labuhanbatu

Sebarkan artikel ini

Labuhanbatu, AFJNews.Online – Ketika pemberitaan tentang peredaran narkoba di Tebinglinggahara Baru Kampung Jawa tanggal 15/03/2025:

https://afjnews.online/tindak-tegas-diduga-tumbik-cs-tak-tersentuh-hukum-polres-labuhanbatu-bebas-edarkan-narkoba-jenis-sabu/

Informan awak media di ancam salah satu pengedar nama panggilan tersebut (Tumbik), mereka sempat ribut atas laporan informan tersebut.

Untuk kepada APH Polres Labuhanbatu dan Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu agar di tindak tegas peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang berada di Kampung Jawa, Desa Tebinglinggahara Baru.

Baca Juga :  Saung Silaturahmi Anom Kalijaga Gelar Haul sholawat Akbar ke :V Dan Maulid nabi Muhammad Saw Santai anak yatim

Masyarakat setempat menelepon ke awak media, bang kami sangat gerah atas ulah Tumbik CS yang selalu mengedarkan narkoba di kampung, apakah tidak bisa tangkap bang, ujar masyarakat yang tidak mau dipublikasikan namanya.

Kami juga sudah melaporkan kepada kepala desa Tebinglinggahara Baru, agar peredaran narkoba di desa kami tidak ada lagi, dan Kepala Desa Tebinglinggahara Baru langsung merespon dan akan kerja sama pada masyarakat untuk di berantas peredaran narkoba di desa Tebinglinggahara Baru ini, terangnya masyarakat tersebut.

Baca Juga :  Sambut Hari PGRI Wabup Intan Minta Sekolah Jadi Lingkungan Yang Aman, Toleran dan Menghargai Keberagaman

Kepada intel Korem 022/TP, intel Kodim 0209/LB dan intel Narkoba Polres Labuhanbatu agar segera dibasmi para peredaran narkoba di desa Tebinglinggahara Baru ini, harapnya.

Dan, Warga dusun kampung jawa raya desa tebinglingahara Baru, sangat resah atas ulah bandar narkoba tumbik, yang tidak takut hukum malah menantang seolah olah kebal hukum, dan juga mengacam warga jika ada yang membuat laporan, pungkasnya!!

Baca Juga :  Permindo Gandeng Koperasi Tunas Prabowo 08 untuk Dongkrak Ekonomi dan Ciptakan Lapangan Kerja

Dikarenakan di undang undang:
Pasal 113 mengatur hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal 1 miliar rupiah dan maksimal 10 miliar rupiah bagi pengedar narkotika.

banner 468x60
Example 120x600