Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaHukumPendidikan

Dugaan Pungutan Biaya Ijazah di SD Negeri 116261 Bulungihit, Dana BOS Dipertanyakan.

Avatar photo
30
×

Dugaan Pungutan Biaya Ijazah di SD Negeri 116261 Bulungihit, Dana BOS Dipertanyakan.

Sebarkan artikel ini

Labuhanbatu Utara, AFJNews.Online – Dugaan pungutan biaya kelulusan sebesar Rp 300.000. per siswa di SD Negeri 116261 Desa Bulungihit, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, menuai sorotan. Ketua komite sekolah mengaku tidak memegang berita acara rapat dan tidak mengetahui soal kwitansi pembayaran.

Rincian pungutan tersebut diperoleh media AfJNews online dari sumber yang terpercaya yang enggan disebutkan namanya. Dalam dokumen tersebut, orang tua siswa kelas 6 diminta membayar delapan item dengan total Rp 300.000. Rinciannya meliputi, yaitu : transport blanko ijazah Rp 40.000, paspoto Rp 50.000, penulisan ijazah Rp 20.000, SKHUN Rp 25.000, foto copy Rp 15.000, ATK laminating Rp 20.000, cendera mata Rp 100.000, dan uang perpisahan Rp 30.000.

Ketua Komite Tidak Pegang Dokumen

Baca Juga :  Menghadapi Cuaca Ekstrem Akhir Tahun, Polda Banten Siagakan Call Center 110

Hendra Hermansyah, Wakil Pimpinan Redaksi Media AfJNews online, telah melakukan konfirmasi kepada Ketua Komite SD Negeri 116261 Bapak Sumardi melalui aplikasi WhatsApp pada 25 April 2026.

Dalam percakapan tersebut, Sumardi menyebut pungutan itu berdasarkan hasil rapat wali murid kelas 6, bukan rapat komite sekolah.

“Ya ke duanya pak, tapi kalo berita acara dan kwitansi saya tidak tahu pak, saya komite sebagai yang di undang pihak sekolah untuk mengetahui rapat pak,” tulis Sumardi dalam chat WA.

Saat ditanya uang Rp 300.000 disetorkan kepada siapa, Sumardi menjawab, Kemungkinan wali kelas pak,” ia juga menyebut nama wali kelas “Bu Sri” namun mengaku lupa nama lengkapnya.

Sumardi juga mengaku tidak memiliki nomor WhatsApp wali kelas maupun Kepala Sekolah SDN 116261.

Baca Juga :  Peresmian SPPG Cikupa Berlangsung Meriah, Wakapolda: Ini Bentuk Kepedulian Polri untuk Rakyat

Diduga Melanggar Permendikbud 75/2016

Praktisi hukum pendidikan menyebut pungutan di sekolah negeri hanya boleh jika bersifat sukarela dan disepakati melalui rapat komite sekolah dengan berita acara resmi. Hal ini diatur dalam PERMENDIKBUD No. 75 Tahun 2016 pasal 9 ayat 1.

Sementara itu, biaya blanko ijazah seharusnya sudah dibiayai dana BOS sesuai Permendikbud No. 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis ( Juknis ) Dana BOS.

“Kalau Ketua Komite Sekolah saja tidak pegang berita acara dan tidak tahu aliran dana, maka pungutan itu tidak memenuhi prosedur legal, ini rawan masuk kategori pungutan liar ( Pungli ),” ujar seorang pengamat pendidikan di Labura yang enggan disebut namanya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak redaksi belum mendapatkan konfirmasi dari Kepala Sekolah SDN 116261. Upaya konfirmasi melalui Ketua Komite juga belum membuahkan hasil karena yang bersangkutan mengaku tidak berani memberikan nomor kontak Kepala Sekolah.

Baca Juga :  Polres Asahan Gelar Press Releas, Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu 30Kg dan 40.000 Butir Ekstasi Berhasil Diamankan

AfJNews online akan melayangkan surat pengaduan resmi ke Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara. Dalam surat tersebut, kami meminta Dinas Pendidikan melakukan pemeriksaan dan audit terhadap penggunaan dana BOS di SDN 116261 serta menindaklanjuti dugaan pungutan tidak sesuai prosedur.

Kami juga akan meminta Dinas Pendidikan menghentikan pungutan tersebut dan segera mengembalikan uang kepada orang tua siswa jika terbukti melanggar aturan.

AFJNews Online berkomitmen menjaga keberimbangan pemberitaan. Pihak sekolah masih diberi kesempatan untuk memberikan hak jawab.

banner 468x60
Penulis: Hendra
Example 120x600