Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaHukum

Darurat PETI di Sungai Landak, Warga Pak Mayam Soroti Dugaan Pembiaran

Avatar photo
65
×

Darurat PETI di Sungai Landak, Warga Pak Mayam Soroti Dugaan Pembiaran

Sebarkan artikel ini

Landak, AFJNews.online – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menggunakan lanting jenis JEK di aliran Sungai Landak, Desa Pak Mayam, kian marak dan memicu keresahan masyarakat. Warga menilai kondisi ini sudah berada pada tahap mengkhawatirkan dan mendesak adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH).

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat, lanting-lanting PETI beroperasi hampir setiap hari di sejumlah titik sungai. Aktivitas tersebut diduga melibatkan penambang lokal dan mendapat dukungan dari pemodal, sehingga tetap berjalan meski tanpa izin resmi.

Baca Juga :  Sat Lantas Polres Pelabuhan Belawan Berikan Himbauan Kamseltibcar Lantas kepada Buruh Bongkar Muat

Sejumlah warga menyoroti adanya dugaan pembiaran terhadap aktivitas ilegal tersebut. Mereka berharap aparat tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah konkret untuk menghentikan praktik yang dinilai merugikan banyak pihak.

“Kami minta ada tindakan nyata. Jangan sampai dibiarkan terus, karena dampaknya sudah mulai kami rasakan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Aktivitas PETI di aliran sungai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius. Selain menyebabkan kekeruhan air dan pendangkalan sungai, praktik ini juga kerap menggunakan bahan berbahaya seperti merkuri dalam proses pengolahan emas. Paparan merkuri dapat mencemari ekosistem perairan dan membahayakan kesehatan manusia, termasuk gangguan saraf, kerusakan organ tubuh, serta risiko bagi ibu hamil dan anak-anak.

Baca Juga :  Tokoh Agama Dan Tokoh Pemuda Minta Kapolres Pelabuhan Belawan Bertindak Tegas Terhadap Perjudian Tembak Ikan Di Lk 24 Pekan Labuhan

Dari aspek hukum, kegiatan pertambangan tanpa izin melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba). Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara dan denda besar apabila terbukti melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin resmi.

Baca Juga :  Kapolresta Tangerang Hadiri Pencanangan Pelayanan KB Serentak dan Rekor Muri Pelayanan IUD di Kabupaten Tangerang

Fenomena PETI sendiri masih menjadi persoalan berulang di sejumlah wilayah Kalimantan Barat. Faktor ekonomi, terbatasnya lapangan kerja, serta adanya dukungan dari pihak tertentu disebut menjadi penyebab sulitnya pemberantasan aktivitas ilegal ini.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait langkah penertiban di wilayah Desa Pak Mayam. Masyarakat berharap adanya penanganan serius, transparan, dan berkelanjutan guna menghentikan aktivitas PETI serta menjaga kelestarian Sungai Landak.

banner 468x60
Example 120x600