SANGGAU, AFJNews.online – Guna mengantisipasi dan menekan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya, Polsek Batang Tarang bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Balai menggelar patroli gabungan pada Kamis (9/7/2026).
“Selain melakukan penyisiran ke sejumlah titik rawan, petugas gabungan juga melakukan pemasangan spanduk imbauan dan larangan keras terkait aktivitas ilegal tersebut di beberapa lokasi strategis.
“Kapolsek IPDA Miskun, S.H., M.H. Batang Tarang menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen lintas instansi dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan hukum. Langkah preventif sengaja dikedepankan agar masyarakat memahami dampak buruk yang ditimbulkan oleh PETI, baik dari sisi hukum maupun kerusakan ekosistem.
”Hari ini kami bersama rekan-rekan dari Forkopimcam Balai turun langsung ke lapangan. Selain berpatroli, kami memasang spanduk larangan PETI sebagai peringatan tegas sekaligus edukasi kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal yang merusak alam,” ujar Kapolsek.
“Spanduk yang dipasang tersebut memuat klausul hukum yang tegas mengenai sanksi pidana bagi para pelaku PETI, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Melalui patroli dan pemasangan maklumat ini, Forkopimcam Balai berharap kesadaran masyarakat meningkat, sehingga beralih ke mata pencaharian yang lebih aman dan legal. Selama kegiatan berlangsung, situasi di lapangan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif.

















