Kalbar, AFJNews.online | Dalam dunia jurnalis adalah memiliki hak kemerdekaan dalam pemberitaan dan menerima informasi agar pemberitaan tersebut berimbang dan teraktual, Minggu 23/03/2025.
Budi Ardani selaku kepala perwakilan AFJNews.online menyampaikan;
Kebebasan pers sebagai bagian penting dari demokrasi masih terancam di Indonesia, dimana impunitas masih terjadi bagi para pelaku kekerasan jurnalis di masa lalu, kasus yang baru menunjukkan hambatan kebebasan pers Indonesia saat ini.
Lanjut Budi Ardani mengemukakan bahwa represi media kini tak sebatas pembungkaman, melainkan serangan dengan cara manipulasi, kontra narasi, menghambat hingga mendangkalkan informasi.
“Pula, tak sebatas penggunaan hukum, melainkan sistematik dan terencana menggunakan pasukan siber, buzzers, eksesif penggunaan kekuasaan kepolisian, bahkan aktor-aktor kunci di pemerintahan itu sendiri yang menyangkal” terangnya.
Di sisi lain, digitalisasi yang cepat dan terbuka telah menjadi pedang bermata dua bagi para jurnalis. Selain memberikan akses yang lebih mudah bagi jurnalis untuk mendapatkan keterlibatan yang lebih luas dan perhatian publik, namun juga dapat membuka celah terhadap ancaman dan serangan, ujarnya.
Undangan Dewan Pers menyatakan bahwa perlindungan jurnalis tidak hanya dari yang berkepentingan tetapi juga peran perusaahaan, organisasi, Dewan Pers, para pemangku kepentingan serta aparat penegak hukum untuk memahami fungsi dan tugas kerja jurnalis, terangnya.
Lanjutnya, Pasal 19 ayat 2 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, yang telah diratifikasi pemerintah Indonesia.
“Setiap orang berhak atas kebebasan berekspresi; hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan menyebarkan informasi dan gagasan dalam bentuk apa pun, tanpa memandang batas negara, baik secara lisan, tertulis atau di media cetak, dalam bentuk karya seni, atau melalui media lain pilihannya.”
Dalam konstitusi nasional, kebebasan berekspresi dilindungi dengan:
Pasal 28E ayat (3) UUD 1945
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.”
Pasal 28 F UUD 1945
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
Kedua pasal dalam konstitusi ini menegaskan cita-cita Indonesia menjadi negara hukum yang berkedaulatan rakyat dan menjunjung tinggi HAM, termasuk hak atas kebebasan berekspresi. Undang-undang dasar harusnya menjadi acuan utama dan nafas produk hukum turunannya, pungkas Budi Ardani.