Labuhanbatu, AFJNews.online – Pada
Rabu, (18 Februari 2026) pada pukul (11:30 WIB), Pengadilan negeri Rantauprapat mengelar sidang Gugatan kepada Yayasan Pesantren Darus Sholihin Aek Paing, Kecamatan Rantau Utara digugat ke Pengadilan Negeri Rantauprapat dengan Perkara nomor 11/Pdt.G/2026/PN.Rap
Rabu, (18 Februari 2026), Sidang Ditunda untuk kedua kalinya karena Pihak tergugat Yayasan pesantren Darus Sholihin.
Gugatan Terkait lahan seluas 2 Hektar di Aek Paing Atas, Kecamatan Rantau Utara, Lokasi ini diduga diserobot lantaran digunakan untuk pembangunan Pesantren berupa Septic Tank, 2 Bangunan Rumah, Dapur dan Lahan Parkir.
Didampingi kuasa hukumnya Beriman Panjaitan,SH.MH mewakili pemilik tanah Kasian mengatakan, bahwa sebelumnya ia sudah mengingatkan Yayasan Pesantren Darus Sholihin untuk tidak melakukan pembangunan namun peringatan ini tidak dihiraukan.
Lanjutnya, gugatan dilakukan karena kami sudah beberapa kali menegur namun tidak dihiraukan, justru melanjutkan pembangunan bangunan berupa Septic Tank, beberapa bangunan rumah, dapur dan Lahan parkir. Dan saat dilakukan mediasi oleh Pemerintah Desa dan Tokoh Masyarakat sekitar tetapi Pihak yayasan tidak menghadiri dan tetap menguasai dan melanjutkan pembangunan yang masuk dalam tanah kami.
Lalu saya mendapat kuasa dari ES pemilik tanah untuk membuat laporan polisi Resort untuk melaporkan Pengurus Yayasan Pesantren Darus Sholihin dengan Nomor : LP/B/713/VI/2025/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA, yang hingga kini masih diproses, beber kasian Senin, (21/01/2026) di Ruang Tunggu Pengadilan.
Sementara Kuasa Hukum, Beriman Panjaitan,SH.MH menegaskan, jika dari pembangunan yang tanpa koordinasi ini membuat kliennya dirugikan. “Kami sudah memberikan somasi pertama dan somasi kedua Namun tidak ada jawaban untuk memberikan solusi atas persoalan ini”.
Karena jawaban mereka tidak memuaskan hati dan, 3 minggu tidak ada kabar, maka kami langsung Menyiapkan Surat Gugatan,” dan kami telah mendaftarkan gugatan atas kasus penyerobotan tanah ke Pengadilan Rantauprapat” terangnya.
Kami menilai pihak yayasan pesantren Darus Sholihin Tidak punya itikad baik Terkait Dugaan Penyerobotan Tanah Milik ES Yang dibeli seluas ±2 Ha dengan surat alas hak dengan surat Ganti Rugi dengan ukuran serta batas-batas tanahnya, yang surat ganti rugi tertanggal 12 November 2015 di tandatangani lurah Aek Paing Atas Hamdy Erzona Siregar, ST serta saksi dan juga Kepala Lingkungan Irpan Efendi.
Lalu dikelola dan dikuasai dengan menanam tanaman palawija, tanaman kelapa sawit serta kolam ikan hingga Yayasan Pesantren Darus Sholihin Melakukan Penyerobotan, dengan Menguasai dan membangun bangunan berupa Septic Tank, beberapa bangunan rumah, dapur dan Lahan parkir diatas tanah milik ES.

















