Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaRegional

Dr. Weldy Jevis Saleh Soroti Polemik Pengangkatan Dirus Tirta Bhagasasi

Avatar photo
19
×

Dr. Weldy Jevis Saleh Soroti Polemik Pengangkatan Dirus Tirta Bhagasasi

Sebarkan artikel ini

Bekasi, AFJNews.online – Akademisi, Dr. Weldy Jevis Saleh, SH, MH mengatakan, mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 54 tahun 2017, tentang BUMD sebagai dasar hukumnya Pasal 57 yaitu berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun saat mendaftar pertama kali, Minggu (27/4/2025).

Hal itu disampaikan Dr. Weldy Jevis Saleh menanggapi polemik pengangkatan Direktur Perusahaan (Dirus) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi, Ade Efendi Zakarsih oleh Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.

“Selain memiliki keahlian untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan juga pengalaman kerja minimal 5 tahun di bidang managerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim,” terang Weldy menanggapi Matafakta.com, Minggu (27/4/2025).

Baca Juga :  Kapolres Pelabuhan Belawan Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim Di Mesjid Al Amin

Pada pasal 58, kata Weldy, proses pemilihan Anggota Direksi dilakukan melalui seleksi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) sekurangnya meliputi tahapan “uji kelayakan” dan kepatutan yang dilakukan tim atau lembaga professional.

Untuk lebih jelasnya, lanjut Weldy, bisa dilihat di Permendagri Nomor: 37 Tahun 2018, tentang pengangkatan dan pemberhentian Anggota Dewas atau Anggota Komisaris atau Anggota Direksi BUMD ada pada Pasal 33, 35, 36, 37, 38, 39, 40, 41, 42, 43, 44, 45, 46, 47, 48 serta 49.

Baca Juga :  Bupati Lepas 393 Jamaah Calon Haji Kloter 05 JKG Kabupaten Tangerang

“Di jelaskan Weldy, bahwa pengangkatan calon Anggota Direksi terpilih dilaksanakan dengan Keputusan KPM atau Perumda dan Keputusan RUPS bagi Perseroda yang seluruh sahamnya dimiliki daerah,” ujarnya.

Jika itu, sambung Weldy, sudah dilakukan maka tidak ada pelanggaran terkait pengangkatan Dirus Perumda Tirta Bhagasasi termasuk soal usia yang bakal menimbulkan polemik yang dapat menganggu kinerja dan pelayanan terhadap masyarakat.

“UU dan Aturan itu dibuat agar ada kepastian hukum, bukan malah sebaliknya. Justru polemik itu muncul karena dilihat ada yang tidak sesuai dengan ketentuan yang buntutnya menimbulkan kegaduhan yang dapat menganggu kinerja,” imbuh Ia.

Baca Juga :  Lapor Pak KAPOLRI, LSM PISIDA Minta Statement Manager TANO SPBU 64.785.04 di Buktikan...!!

Polemik yang terjadi, tambah Weldy, salah satu yang mencolok yakni, Dirus Perumda Tirta Bhagasasi, Ade Efendi Zakarsih baru berusia 34 tahun yang dipandang tidak sesuai dengan ketentuan PP Nomor: 54 Tahun 2017 yang minimal usia 35 tahun dan paling tinggi 54 tahun.

“Selagi PP Nomor: 54 Tahun 2017 itu belum dicabut atau dirubah maka itulah ketentuan administrasinya yang harus dipenuhi. Tentu penetapan usia saat pengkajian UU atau Aturan dan syarat-syarat lainnya itu agar bisa tercapai sesuai harapan,” pungkas Weldy.

banner 468x60
Example 120x600