KAMPUNG RAKYAT AFJNews.Online – Aksi damai yang digelar oleh Gerakan Pemuda Desa Tanjung Mulia (GPTM) di kawasan perkebunan kelapa sawit milik sdr. Ahok / Ahwat pada Senin (08/06/2026) berakhir dengan kesepakatan tertulis.
Musyawarah dan audiensi yang dilakukan di lokasi membuahkan nota kesepakatan bersama (Berita Acara) yang ditandatangani oleh seluruh unsur Muspika Kecamatan Kampung Rakyat, perwakilan massa aksi, serta pihak manajemen perkebunan.

Dalam kesepakatan resmi tersebut, terdapat 4 poin ketetapan utama yang wajib dipatuhi oleh seluruh pihak terkait:
1 Pihak Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kampung Rakyat AKP M ILHAM LUBIS menyatakan sikap siap mengawal penuh kasus dugaan ilegalitas lahan perkebunan kelapa sawit milik sdr. Ahok / Ahwat. Pihak Polsek juga berkomitmen secepatnya meneruskan serta melimpahkan berkas laporan ini ke Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu Selatan (Labusel) guna proses penyidikan lebih lanjut.
2 Camat Kampung Rakyat, Penjabat (Pj) Kepala Desa Tanjung Mulia Ahmad Zubir Rambe berkomitmen siap untuk ikut serta mengawal jalannya seluruh proses penyidikan ini agar berjalan secara transparan, obyektif, dan berkeadilan.
3 Perwakilan manajemen perkebunan sdr. Ahok / Ahwat diwajibkan untuk secepatnya menyerahkan dan menunjukkan seluruh dokumen legalitas serta alas hak tanah yang sah atas penguasaan lahan kelapa sawit \pm 300 hektar tersebut kepada pihak berwenang dan pihak GPTM.
4 Ultimatum Aksi Apabila dalam waktu 3×24 jam sejak kesepakatan ini ditandatangani tidak ada tanggapan resmi, progres penanganan, maupun tindakan konkret dari pihak kepolisian serta manajemen perkebunan, maka GPTM bersama elemen masyarakat menegaskan akan menggelar aksi massa susulan yang jauh lebih besar.
Ketua GPTM Anshori Pohan, menyatakan bahwa surat kesepakatan ini merupakan bukti hukum komitmen bersama di atas kertas dan menjadi pegangan bagi masyarakat untuk menuntut kepastian hukum agraria.
“Aksi hari ini berjalan damai dan tertib. Kesepakatan sudah ditandatangani bersama. Sekarang bola panas ada di tangan pihak Polres Labusel dan manajemen perkebunan. Kami memegang janji ini dan waktu terus berjalan selama 3×24 jam ke depan,” ujar Anshori Pohan setelah penandatanganan dokumen.

Surat kesepakatan bersama ini dinyatakan dibuat dengan sebenar-benarnya tanpa ada paksaan dari pihak manapun dan ditandatangani langsung secara sah oleh:
Anshori Pohan (Perwakilan Massa Aksi / Ketua GPTM), AKP M. Ilham Lubis (Kapolsek Kampung Rakyat), Serda Pranoto (Babinsa Koramil 10/TM / Pihak Koramil), Ahmad Zubir Rambe (Pemerintah Kecamatan / Camat Kampung Rakyat / Desa Tanjung Mulia), Perwakilan Pihak Kebun (Perkebunan/Perusahaan Ahok Ahwat)

















