Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaHukumTNI/POLRI

Ahirnya Fandi Ramadhan Terlepas Dari Hukuman Mati Dan Divonis 5 Tahun Penjara Atas Dugaan Bawa Sabu 2 Ton*

Avatar photo
345
×

Ahirnya Fandi Ramadhan Terlepas Dari Hukuman Mati Dan Divonis 5 Tahun Penjara Atas Dugaan Bawa Sabu 2 Ton*

Sebarkan artikel ini

BATAM, AFJNews.online – Fandi Ramadhan selamat dari tuntutan hukuman mati dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat hampir 2 ton.

Pengadilan Negeri Batam resmi menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Fandi Ramadhan.

Sebelumnya dibuat heboh lantaran jaksa penuntut umum menuntut hukuman mati untuk Fandi Ramadhan dalam kasus narkoba. Kini telah alami perubahan.

Putusan dibacakan dalam sidang terbuka di ruang sidang utama, Kamis (5/3/2026).

Baca Juga :  Babinsa Koramil 09/NL Laksanakan Kegiatan Monitoring Penjaringan Skrining Di Puskesmas Negeri Lama

Majelis hakim yang dipimpin Tiwik, dengan anggota Dauglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait permufakatan jahat dan peredaran narkotika dalam jumlah besar.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” ujar Ketua Majelis Hakim Tiwik saat membacakan amar putusan.

Baca Juga :  Ketua DPC LIN Kubu Raya Soroti Aturan Baru BPH Migas dan Pertamina yang Dinilai Memberatkan Sub Penyalur

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan bahwa vonis dijatuhkan berdasarkan rangkaian fakta persidangan, keterangan para saksi, barang bukti, serta pengakuan terdakwa. Seluruh unsur tindak pidana dinilai telah terpenuhi.

Kasus ini menyita perhatian publik karena jumlah barang bukti yang sangat besar, mendekati dua ton sabu, yang berpotensi merusak jutaan generasi muda.

Baca Juga :  Apel Pagi Bersama Forkopimcam Perkuat Sinergitas di Kecamatan Panongan

Aparat penegak hukum sebelumnya menyebut Batam kerap dijadikan jalur transit strategis penyelundupan narkoba jaringan internasional karena letaknya yang berbatasan langsung dengan negara tetangga.

Dengan putusan tersebut, majelis berharap hukuman dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotikaskala besar.

banner 468x60
Example 120x600