Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaHukum

Sekolah Negeri Berubah Jadi Loket Iuran? SMKN 6 Batam Diduga Legalkan Pungli Lewat Voting Orang Tua

Avatar photo
19
×

Sekolah Negeri Berubah Jadi Loket Iuran? SMKN 6 Batam Diduga Legalkan Pungli Lewat Voting Orang Tua

Sebarkan artikel ini

‎Batam, AFJNews.Online – Praktik yang diduga sebagai pungutan liar berkedok sumbangan mencuat di SMK Negeri 6 Batam, Kampung Panau, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa. Polanya dinilai semakin “rapi” forum resmi, rapat komite, lalu keputusan kolektif yang tampak sah  padahal substansinya dipertanyakan. Jum’at (30/01/2026).

‎Informasi yang dihimpun awak media dari sejumlah wali murid menyebutkan, dalam pertemuan pada 24 Januari 2026, sekolah memaparkan berbagai kebutuhan mulai dari kekurangan tenaga pengajar, rencana pembangunan pagar, hingga perbaikan fasilitas jurusan teknik.

‎Namun yang memantik keberatan, solusi yang mengemuka bukan transparansi anggaran atau langkah koordinasi dengan pemerintah, melainkan penarikan dana dari wali murid sebesar Rp100 ribu per siswa.

‎Persoalan ini bukan soal besar kecilnya nominal. Persoalannya ada pada prinsip hukumnya.

‎Dalam aturan pendidikan, sumbangan harus bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak ditentukan besarannya.

‎Ketika nominal sudah dipatok dan diberlakukan merata, praktik tersebut kehilangan unsur sukarela dan berpotensi masuk kategori pungutan.

‎Lebih jauh, mekanisme voting dalam forum tidak otomatis membuat suatu kebijakan menjadi sah secara prinsip.

‎Sesuatu yang bermasalah secara aturan tidak serta-merta menjadi benar hanya karena disetujui mayoritas.

‎Seorang pengamat kebijakan publik menilai pola seperti ini sebagai bentuk “legalisasi sosial atas praktik yang secara administratif dipertanyakan.”

‎“Forum dan voting kerap dijadikan tameng. Padahal kalau orang tua tidak nyaman menolak karena tekanan situasi, itu bukan persetujuan bebas,” tegasnya.

•‎Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar:
√‎Dimana fungsi dana operasional sekolah?
√‎Mengapa kekurangan tenaga pengajar dibebankan ke orang tua?
√‎Sejauh mana pengawasan Dinas Pendidikan berjalan?

‎Jika praktik seperti ini dibiarkan, publik khawatir akan muncul preseden berbahaya: sekolah negeri perlahan bergeser fungsi menjadi lembaga penarik dana masyarakat.

‎Hari ini disebut sumbangan.
‎Besok disebut partisipasi.
‎Lusa bisa berubah menjadi kewajiban tak tertulis.

‎Jika pungutan mulai dinormalisasi lewat forum dan voting, maka pendidikan gratis tinggal jargon, sementara orang tua murid menjadi kas cadangan yang selalu siap ditarik saat sekolah kekurangan dana.

‎Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dasar hukum dan mekanisme penarikan dana tersebut.

‎Publik kini menunggu
‎Apakah otoritas pendidikan akan turun tangan menertibkan, atau praktik “sumbangan rasa pungutan” ini akan terus dianggap hal biasa?

banner 468x60
Baca Juga :  Kodim 0510/Tigaraksa Gelar Patroli Keamanan di wilayah Curug
Example 120x600