Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaRegional

PT SMA Asian Agri Group Tolak Anjuran Mediator Disnaker untuk Mempekerjakan Kembali 30 Buruh yang Di-PHK

Avatar photo
13
×

PT SMA Asian Agri Group Tolak Anjuran Mediator Disnaker untuk Mempekerjakan Kembali 30 Buruh yang Di-PHK

Sebarkan artikel ini

Medan, AFJNews.Online –  Perselisihan hubungan industrial terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 30 buruh di PT Supra Matra Abadi (PT SMA) Asian Agri Group Unit Kebun Aek Nabara Selatan, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, memasuki babak baru.

Setelah melalui perundingan tripartit yang digelar pada 26 Februari 2026 di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Labuhanbatu, Mediator Disnaker akhirnya menerbitkan Surat Anjuran Nomor 560/1354/DTK-4/2026 tertanggal 2 Juni 2026. Surat tersebut terbit setelah sekitar 102 hari sejak pelaksanaan mediasi.

Human Resources Operation (HR Ops) PT Asian Agri Group Regional Sumatera Utara, Ikhwalul Huda, menyampaikan bahwa isi anjuran mediator meminta perusahaan untuk mempekerjakan kembali 30 buruh yang sebelumnya terkena PHK.

Baca Juga :  Polsek Air Joman Tangkap Pelaku Pencurian Rangka Baja Milik Warga Asahan

Namun demikian, perusahaan menyatakan menolak anjuran tersebut.

“Kondisi perusahaan saat ini mengalami kelebihan tenaga kerja sehingga perlu melakukan efisiensi dan rasionalisasi jumlah pekerja. Apabila anjuran tersebut dilaksanakan, dikhawatirkan akan berdampak pada produktivitas dan stabilitas perusahaan,” ujar Ikhwalul Huda kepada Media ini Jumat (19/6/2026).

Menurutnya, penolakan tersebut telah disampaikan secara resmi melalui surat bernomor 011/HR-RO1/EXT/VI/2026 tertanggal 10 Juni 2026.

Meski menolak mempekerjakan kembali para pekerja yang di-PHK, perusahaan menegaskan bahwa seluruh hak normatif 30 buruh tersebut tetap diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, meliputi Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH).

Baca Juga :  Lokasi transaksi Shabu Digulung, Lima Pria Diciduk Polres Asahan di Kamar Kost

Sementara itu, Advokat dan Konsultan Hukum Jonni Silitonga, S.H., M.H., yang juga menjabat sebagai Ketua Peradi Pergerakan DPC Kota Medan, menilai bahwa secara hukum perusahaan memiliki hak untuk menolak anjuran mediator.

“Surat anjuran yang diterbitkan mediator Disnaker bukanlah putusan yang bersifat mengikat atau memaksa. Anjuran hanya merupakan pendapat atau rekomendasi penyelesaian sengketa hubungan industrial yang sifatnya non-binding atau tidak mengikat secara hukum,” jelas Jonni Silitonga.

Meski demikian, Jonni menyoroti lamanya proses penerbitan surat anjuran tersebut. Menurutnya, apabila mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, mediator seharusnya mengeluarkan anjuran paling lambat 10 hari kerja sejak mediasi dilakukan.

Baca Juga :  Polres Pelabuhan Belawan Amankan Kedatangan Kapal Kelud di Terminal Bandar Deli

“Penerbitan anjuran yang mencapai lebih dari 100 hari tentu menjadi perhatian. Namun, mediator tentunya memiliki pertimbangan dan alasan tersendiri terkait lamanya proses tersebut,” katanya.

Jonni menambahkan, apabila pihak pekerja tidak menerima keputusan perusahaan yang menolak anjuran mediator, maka masih tersedia jalur hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

“Apabila buruh merasa dirugikan atau keberatan atas sikap perusahaan, mereka dapat melanjutkan perjuangan hukumnya dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Mediator Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Labuhanbatu yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Jumat (19/6/2026) belum memberikan tanggapan terkait alasan keterlambatan penerbitan surat anjuran tersebut.

banner 468x60
Example 120x600