Labuhanbatu Utara, AFJNews.Online – Transparansi pengelolaan dana hibah di Kabupaten Labuhanbatu Utara ( LABURA ), Sumatera Utara kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini sejumlah tokoh masyarakat dari suku Melayu mempertanyakan kejelasan penyaluran dana penggunaan dana hibah senilai Rp 152.970.000 yang dialokasikan Pemerintah Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara melalui Dinas Pendidikan kepada Majelis Adat Budaya Melayu ( MABMI ) Labura tahun anggaran 2024.
Hingga saat ini, alokasi dana hibah yang tergolong besar tersebut dinilai sejumlah tokoh Melayu masih menjadi “MISTERI”. Para tokoh Melayu di Labura mengaku tidak melihat dampak nyata maupun realisasi program yang signifikan dari anggaran tersebut bagi pengembangan adat dan budaya Melayu di wilayah tersebut.
Ketidakjelasan Realisasi Anggaran.
Kritik publik muncul karena kurangnya sosialisasi dan keterbukaan informasi mengenai peruntukan dana tersebut.
” Kami sebagai bagian dari keluarga besar suku Melayu di Labura merasa asing dengan keberadaan dana hibah ini. Tidak ada transparansi mengenai kegiatan apa yang didanai, siapa pelaksana nya, dan apa manfaatnya bagi pelestarian budaya kita ?” Ujar Efendi Miraza salah satu tokoh Melayu dari Kecamatan NA IX-X, kepada awak media, Jumat ( 19/12/2025 ).
Menurut data yang di himpun, dana hibah tersebut dikucurkan melalui pos anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara tahun anggaran 2024. Namun, koordinasi antara pihak penerima hibah ( Pengurus MABMI ) dengan akar rumput masyarakat Melayu dinilai sangat minim bahkan tidak ada sama sekali, sehingga menimbulkan spekulasi mengenai efektivitas penggunaan uang negara tersebut.
Tuntutan Transparansi.
Para tokoh suku Melayu mendesak agar ;

1. Kepala dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara memberikan klarifikasi terbuka dan rinci mengenai prosedur pengawasan dan Laporan Pertanggung Jawaban ( LPJ ) atas dana hibah tahun 2024 tersebut.
2. Pengurus MABMI Labura yang terkait agar segera melakukan audiensi terbuka dengan tokoh tokoh Melayu lintas generasi untuk menjelaskan realisasi program kerja yang menggunakan dana hibah tersebut.
3. Pihak Inspektorat Daerah atau audit Eksternal melakukan pemeriksaan jika ditemukan ketidaksesuaian antara anggaran yang dicairkan dengan fakta dilapangan.
“Dana hibah ini menggunakan uang rakyat, sudah sepatutnya masyarakat, terutama suku Melayu sebagai Subjek dari organisasi tersebut, mengetahui kemana perginya setiap rupiah dari anggaran itu,” tambah pak Pendi Miraza – tokoh Melayu yang juga ketua dari Lembaga Bantuan Hukum Pemantau Asset & Pencari Keadilan ( LBH PA & PK )
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara maupun pengurus MABMI Labura belum memberikan pernyataan resmi terkait polemik yang berkembang di tengah masyarakat Melayu ini.

















