Labuhanbatu, Afjnews.online – Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dengan menangkap dan mengamankan tersangka seorang pria berinisial SW alias Sudar (23), warga Sei Berombang Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu, Minggu (4/5/2025).
SW alias Sudar yang bekerja sebagai Nelayan berhasil ditangkap team Opsnal Polsek Panai Hilir yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Andi Fahri Hasibuan, SH, di Dusun Sei Sakat Kecamatan Panai Hilir Kabupaten pada Jum’at kemarin 2 Mei 2025 sekira pukul 21.30 Wib.
Dalam penangkapan tersebut, team Opsnal Polsek Panai Hilir berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 ( satu ) bungkus paket sedang transparan dan 1 ( satu ) bungkus paket kecil Transparan diduga berisi Narkotika jenis Sabu Seberat sekitar 2, 30 Gram Brutto, 5 (lima) buah plastik klip kecil transparan kosong, 1(satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah plastik klip besar transparan kosong, 1 (satu) buah dompet kecil berwarna merah, dan uang tunai hasil penjualan senilai Rp207.000 (dua ratus tujuh ribu rupiah)
Informasi diperoleh awak media kronologi penangkapan bermula, team Opsnal Polsek Panai Hilir mendapat Informasi dari Masyarakat yang layak dipercaya bahwa adanya peredaran gelap Narkotika Jenis sabu di dusun I desa Sei sakat kecamatan Panai hilir kabupaten Labuhanbatu.
Kemudian, team yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Andi Fahri Hasibuan, SH bersama anggota Opsnal unit Reskrim Polsek Panai Hilir melakukan penyelidikan tentang peredaran gelap Narkotika tersebut di atas. Selanjutnya team menyusun rencana dan tepat pada pukul 21.30 Wib, salah satu personil unit Reskrim Brigadir Evantra melakukan Undercover Buy dan menyaru sebagai pembeli terhadap terduga pelaku dan berhasil bersama team mengamankan 1 (satu )orang laki laki inisial SW alias Sudar di pinggir jalan besar desa Sei Sakat kecamatam Panai Hilir kabupaten Labuhanbatu.
Pada saat di lakukan penggeledahan badan dan tempat, team berhasil menemukan di tangan kiri SW 1( satu ) bungkus plastik klip kecil di duga narkotika jenis sabu dan di kantong celana sebelah kanan 1 ( satu ) bungkus pelastik klip sedang berisikan narkotika sabu. dengan berat sekirar 2,30 Gram Brutto, 1 buah plastik klip besar kosong berisikan lima buah plastik klip kecil kosong., dompet berwarna merah berisikan kaca pirek kosong beserta uang hasil penjualan sebesar Rp 207.000 (dua ratus tujuh ribu rupiah) di kantong Celana sebelah kanan.
Selanjutnya, team melakukan Introgasi terhadap pelaku tentang kepemilikan sabu tersebut di atas dan terduga pelaku inisial SW alias Sudar mengaku bahwa barang bukti sabu tersebut diatas adalah benar miliknya yang di peroleh dari seseorang yang bernama Panggilan AL. Kemudian team Opsnal unit Reskrim melakukan pengembangan terhadap panggilan AL disekitar lokasi yang dijelaskan oleh pelaku, namun tidak ditemukan. Dan, pelaku berikut barang bukti yang ditemukan di bawa ke Polsek Panai hilir untuk dilakukan proses lanjut.