Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaHukumRegional

Laporan Informasi LMR RI Komda Labura Terkait Dugaan Dusun 1 Poldung Fiktif, Belum Diproses Hukum, Kejaksaan Negeri Labuhan Batu Diminta Bertindak.

Avatar photo
269
×

Laporan Informasi LMR RI Komda Labura Terkait Dugaan Dusun 1 Poldung Fiktif, Belum Diproses Hukum, Kejaksaan Negeri Labuhan Batu Diminta Bertindak.

Sebarkan artikel ini

LABURA, AFJNews.online – Laporan Informasi dari pihak Lembaga Missi Reclassering Republik Indonesia Komisariat Daerah Labuhanbatu Utara (LMR RI Komda Labura) Sumatera Utara, terkait dugaan adanya dusun fiktif di Desa Poldung, yaitu Dusun 1.

Laporan tersebut telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Labuhan Batu, di Rantau Prapat, dengan nomor : 30/LMR RI/KOMDA/LI/X/2025, tanggal 22 Oktober 2025, namun hingga saat ini belum ada tindakan lebih lanjut.

Masyarakat setempat dan aktivis anti korupsi – LMR RI Komda Labura – berharap agar Kejaksaan Negeri Labuhan Batu dapat segera memproses dan mengusut laporan dugaan adanya Dusun 1 Fiktif tersebut yang diduga kuat telah merugikan keuangan negara, dan mengambil tindakan tegas terhadap dugaan penyimpangan yang mungkin telah terjadi selama bertahun tahun lamanya.

Baca Juga :  Proyek Paving Rancabuaya Senilai Rp 149 Juta Diduga Asal Jadi, Pengawasan Nol Besar!

“Kami berharap agar Kejaksaan Negeri Labuhan Batu dapat segera memproses laporan ini dan mengambil tindakan tegas terhadap dugaan penyimpangan yang terjadi.” Kata M.Daham sekretaris LMR RI Komda Labura kepada awak media ini, Sabtu (15/11/2025).

Dugaan adanya temuan Dusun 1 Poldung Fiktif ini telah menimbulkan kekhawatiran serius dikalangan masyarakat dan pegiat anti korupsi kabupaten Labuhanbatu Utara, karena dapat berdampak pada penyelewengan Dana Desa dan hak hak masyarakat selama bertahun tahun lamanya.

Baca Juga :  Sat Narkoba Polres Lebak Polda Banten Berhasil Ungkap Pengedar Obat Tanpa ijin Edar

Menurut pengurus LMR RI Komda Labura, kinerja Kejaksaan Negeri Labuhan Batu masih minim dalam memproses kasus dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( KKN ) di dua kabupaten ini, yaitu Kabupaten Labuhan Batu dan Kabupaten Labuhanbatu Utara, juga kinerja ini menjadi sorotan publik.

Banyak kasus KKN yang masih bergulir serta belum tersentuh dan apa lagi terselesaikan, sehingga menimbulkan kesan bahwa Kejaksaan Negeri Labuhan Batu tidak serius dalam mendukung Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam memberantas KKN.

Baca Juga :  Gelar Festival Nuansa Islam DPK LASQI-NJ Kecamatan Cibinong: Perdana Hadroh Al Mahabbah Pabuaran Mekar Unjuk Kekompakan

“Kejaksaan Negeri Labuhan Batu diminta harus lebih proaktif dan transparan dalam memproses kasus KKN, terutama kasus dusun 1 Poldung yang diduga fiktif , sehingga masyarakat dan pegiat anti Korupsi dapat percaya bahwa mereka serius dalam memberantas KKN.” Tambah M.Daham.

Kejaksaan Negeri Labuhan Batu diminta untuk segera memproses laporan ini dan mengambil tindakan tegas terhadap semua dugaan penyimpangan yang terjadi di Dusun 1 Desa Poldung, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara, demi tegaknya hukum dan menjaga transparansi dan akuntabilitas di kabupaten Labuhanbatu Utara.

banner 468x60
Example 120x600