LABURA, AFJNews.Online – Pembangunan Jalan di kawasan hutan Hajoran Desa Hatapang, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, menjadi sorotan tajam setelah muncul dugaan kuat adanya rekayasa yang melibatkan mafia kayu dan oknum masyarakat yang menerima untung selama ini.
Pembangunan infrastruktur jalan yang seharusnya menjadi aksesibilitas ini disinyalir menjadi tameng bagi praktek penebangan kayu ilegal yang marak terjadi di wilayah tersebut.
Namun, hingga berita ini diturunkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Sumatera Utara dan Tim Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Sumut yang sudah datang kelokasi, memilih bungkam dan belum memberikan keterangan resmi berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait dugaan serius ini.
Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan bahwa aktivitas pembukaan jalan di hutan Hajoran menunjukkan indikasi yang mencurigakan.
Alih-alih untuk kepentingan umum atau akses legal, jalan tersebut diduga kuat sengaja dibangun untuk mempermudah jalur evakuasi kayu kayu hasil ilegal loging. Pola pengerjaan jalan yang tidak lazim dan lokasi yang strategis di tengah hutan lindung semakin memperkuat dugaan ini.
“Kami menduga kuat ini adalah modus baru. Jalan itu seolah olah dibangun atas permintaan masyarakat dan untuk masyarakat, pada hal ujung ujungnya untuk mengangkut kayu kayu dari hutan.” Ungkap ketua LMR RI Komda Labura, Jumat (13/6/2025).
Ia menambahkan, kayu yang ditumbang sepanjang jalan 5 kilometer itu saja sudah berapa ribu ton ?” Ujarnya.
Diduga ada indikasi kuat ada oknum tertentu yang merekayasa modus ini, juga keterlibatan oknum oknum masyarakat setempat yang sengaja diiming imingi atau diprovokasi untuk mendukung pembangunan jalan tersebut, sehingga mendapat legitimasi dari warga.
Modus operandi ini ditengarai melibatkan jaringan mafia kayu yang terorganisir.
Mereka memanfaatkan celah celah regulasi dan lemahnya pengawasan dilapangan untuk melancarkan aksinya. Kayu-kayu hasil penebangan liar diduga diangkut melalui jalan yang baru dibuka tersebut.
Setelah 6 bulan dugaan aktivitas ilegal loging berlangsung, kondisi hutan Hajoran sendiri, menurut pantauan mulai menunjukkan tanda tanda kerusakan parah akibat penebangan liar yang terus menerus.
Ekosistem hutan yang vital sebagai penyangga lingkungan terancam keberadaannya jika Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Sumatera Utara terus membiarkan praktik ilegal loging ini berlangsung.
Yang menjadi pertanyaan besar adalah respon dari Tim Gakkum LHK Sumut. Meskipun laporan dan dugaan telah mencuat kepermukaan, pihak Gakkum LHK Sumut yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum lingkungan dan kehutanan, sesudah kembali dari hutan Hajoran seperti “Ayam Sayur”, hingga kini belum memberikan tanggapan dan keterangan kepada publik, Amman Munthe yang telah membuat laporan resmi.
Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh ketua LMR RI Komda Labura kepada ibu Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara juga belum membuahkan hasil, hal ini menimbulkan spekulasi mengenai alasan dibalik kebungkaman ini.
LMR RI Komda Labura, Masyarakat dan organisasi pegiat lingkungan Labura meminta agar Tim Gakkum LHK Sumut kembali datang ke hutan Hajoran untuk dapat melakukan investigasi ulang dan menyeluruh terkait rekayasa infrastruktur Jalan ini.
Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci untuk mengungkap kebenaran dan menindak tegas para pelaku yang merusak kelestarian hutan dengan modus buka jalan.
Tanpa tindakan konkret, praktek ilegal logging dengan modus baru ini dikhawatirkan akan terus berlanjut dan menimbulkan kerugian lingkungan yang lebih besar bagi Kabupaten Labuhanbatu Utara.