Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaHukumTNI/POLRI

Sudah Berizin, Tapi Ilegal: Rokok Kalbaco PT Twindo Group Melebihi Banderol Resmi

Avatar photo
62
×

Sudah Berizin, Tapi Ilegal: Rokok Kalbaco PT Twindo Group Melebihi Banderol Resmi

Sebarkan artikel ini

Bengkayang, AFJNews.online – Dugaan Kecurangan oleh Rokok Kalbaco PT. Twindo Group di Bengkayang, Kalimantan Barat. (27/05/2025).

PT. Twindo Group yang memproduksi rokok merek Kalbaco diduga melakukan pelanggaran serius terhadap peraturan perlindungan konsumen dan perundang-undangan perpajakan di Indonesia.

Temuan lapangan menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa isi bungkusan rokok Kalbaco tidak sesuai dengan informasi yang tertera pada kemasan.

Selain itu, pita cukai yang terpasang diduga bukan pita cukai resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Baca Juga :  Peletakan Batu Pertama Pembangunan Mesjid Ar-Rasyid Perumahan Grand Almas Residence Tigaraksa

Pita tersebut menunjukkan perbedaan signifikan dari segi warna, desain, dan kode autentikasi.

Praktik ini tidak hanya merugikan konsumen yang membeli produk tidak sesuai standar, tetapi juga merugikan negara dari sisi potensi penerimaan cukai.

Jika terbukti, tindakan ini dapat dijerat dengan pelanggaran Undang-Undang Cukai dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Kami mendesak pihak berwenang, khususnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta aparat penegak hukum.

Untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap kegiatan produksi dan distribusi rokok Kalbaco oleh PT. Twindo Group.

Baca Juga :  Wujud Kepedulian, Kapolres Lebak Tumbuhkan Semangat Belajar Anak Berkebutuhan Khusus

Transparansi dan penegakan hukum sangat dibutuhkan demi menjaga integritas sistem perpajakan serta hak-hak konsumen di Indonesia.

Hukum mengenai isi rokok yang melebihi standar yang ditentukan di Indonesia adalah terikat pada peraturan perundang-undangan terkait dengan produk tembakau.

Secara umum, ada sanksi bagi mereka yang memproduksi atau mengimpor rokok yang tidak mencantumkan peringatan kesehatan, serta terdapat larangan untuk menjual rokok secara eceran.

Hukum terkait melebihi isi 12 batang menjadi 20 batang dalam kemasan rokok putih mesin adalah bahwa praktik tersebut adalah ilegal dan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Baca Juga :  Kapolsek Kronjo Polresta Tangerang Silaturahmi dengan Ketua MUI Kecamatan Kronjo

Rokok yang bandrolnya menyatakan isi 12 batang, namun setelah beredar jumlahnya dalam kemasan menjadi 20 batang, dianggap sebagai rokok ilegal dan dapat dikenakan sanksi hukum.

PT. Twindo Group Memang sudah mengantongi izin lengkap dan di akui oleh bea cukai, namun yang bikin produksi rokok Kalbaco tersebut ilegal adalah isi bungkusannya sudah melebihi dari bandrol yang tertera.

banner 468x60
Example 120x600