Labuhanbatu. AFJNews.Online – Sebuah dugaan skandal alih fungsi mencuat di Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera , setelah Pelabuhan PTPN 4 Ajamu dilaporkan masyarakat kepada awak media ini telah beralih fungsi menjadi lokasi kafe. Perubahan peruntukan ini diduga kuat terjadi tanpa mematuhi prosedur dan Peraturan yang berlaku, memicu pertanyaan tentang Legalitas Operasionalnya.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa area pelabuhan yang seharusnya memiliki fungsi vital untuk kegiatan logistik dan distribusi PTPN 4, kini telah disulap menjadi Kafe yang merupakan tempat hiburan.
Keberadaan kafe dilokasi tersebut menimbulkan kebingungan dikalangan masyarakat dan pihak terkait, terutama mengenai izin mendirikan bangunan dan izin operasional usaha.
Perubahan fungsi aset milik Negara atau milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti halnya Pelabuhan memerlukan proses panjang dan persetujuan dari berbagai pihak berwewenang, termasuk Kementerian Perhubungan dan Instansi terkait lainnya.
Jika benar alih fungsi ini dilakukan tanpa prosedur yang semestinya, maka hal ini bisa menjadi pelanggaran serius terhadap regulasi tata ruang dan perizinan.
Peralihan fungsi Pelabuhan PTPN 4 Ajamu menjadi lokasi kafe memang memerlukan peninjauan serius terkait legalitasnya. Penggunaan lahan pelabuhan di Indonesia diatur secara Ketat oleh Undang Undang dan Peraturan terkait Pelayaran dan Kepelabuhanan.
Ketua LMR RI Komda Labura Hendra Hermansyah menyampaikan. “Untuk memastikan legalitas Alih Fungsi pelabuhan PTPN 4 Ajamu menjadi kafe, pihak yang berwewenang baik Kementerian Perhubungan, Dinas Perhubungan Provinsi atau pihak berwewenang dan Aparat Penegak Hukum perlu melakukan Investigasi.” Ujar ketua LMR RI Komda Labura kepada awak media Afjnews.Online, Jumat (23/5/2025).
Lanjutnya. “Investigasi yang dilakukan yaitu terhadap :
– Dokumen Rencana Induk Pelabuhan (RIP) PTPN 4 Ajamu
– Perizinan yang telah terbit terdahulu.
– kesesuaian dengan Peraturan Perundang Undangan yang berlaku.
– Status Hukum Tanah.”
Jelas Hendra.
Tanpa adanya Perizinan dan persetujuan yang jelas dari pihak berwewenang serta Kesesuaian dengan peraturan perundang undangan yang berlaku, alih fungsi tersebut dapat dianggap ilegal dan berpotensi menimbulkan masalah hukum apa bila dilaporkan.