Simalungun,Afjnews.online – Tim Intelrem 022/Pantai Timur Kodam I/Bukit Barisan pada Selasa 27 Mei 2025 sekira pukul 19.30 Wib. Dipimpin Letda Inf Johnedi Sinaga menyerahkan seorang pria terduga pengedar Narkoba ke Satres Narkoba Polres Simalungun di Jalan Jon Harailam Sarigih Sondi Raya Kabupaten Simalungun.
Adapun identitas terduga pelaku pengedar narkoba yang diserahkan Tim Intelrem 022/PT yakni inisial RSL (30) warga Gang Subur Kelurahan Purba Sari Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun.
Selain pelaku, turut juga diserahkan barang bukti berupa 30 (tiga puluh) bungkus plastik yang diduga berisi Narkotika sabu-sabu dengan berat total 12,12 gram, 1 unit Hp merek Tecno, 1 unit timbangan digital, uang Tunai Rp 106.000,- (Seratus enam ribu rupiah), 1 Bungkus plastik kosong, 3 buah mancis, 1 buah kaca pirek dan 2 buah dompet.
Terduga pelaku berikut barang bukti yang diamankan dan diserahkan Tim Intelrem 022/PT diterima oleh personil Satres Narkoba Polres Simalungun Bripol M. Sitohang.
Penyerahan terduga pelaku pengedar Narkoba beserta barang bukti yang diamankan bukti keseriusan Tim Intelrem 022/PT dalam pemberantasan Narkoba.
Tim Intelrem 022/PT akan tetap melakukan upaya penangkapan para pengedar narkotika yang sudah sangat meresahkan masyarakat dan telah merusak banyak generasi muda.