Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaHukumTNI/POLRI

Polres Asahan Ungkap Kasus Narkotika, Kurir Sabu 3 Kg Diamankan

Avatar photo
20
×

Polres Asahan Ungkap Kasus Narkotika, Kurir Sabu 3 Kg Diamankan

Sebarkan artikel ini

ASAHAN, AFJnews.online – Polres Asahan menggelar konferensi pers pada Sabtu (17/5/2025) pukul 10.00 WIB di halaman tengah Mapolres Asahan, mengumumkan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu. Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, S.I.K., M.M., M.H., memimpin langsung kegiatan ini, didampingi oleh Wakapolres KOMPOL Slamet Riyadi, SH, MH; Kabag Ops KOMPOL Sastrawan Tarigan, SH, MH; Kasat Narkoba AKP Mulyoto, SH, MH; serta awak media.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Afdhal Junaidi menjelaskan bahwa pada Kamis (8/5/2025) sekitar pukul 21.30 WIB, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Asahan berhasil mengamankan seorang pria berinisial M alias PM (48), warga Kota Lhokseumawe, Aceh. Tersangka ditangkap di Jalan Lintas Sumatera Utara, Desa Sipaku Area, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, saat hendak menaiki bus ALS tujuan Padang dengan membawa tiga bungkus plastik teh cina warna hijau merk Chinese Pin Wei yang diduga berisi sabu seberat total 3.000 gram.

Baca Juga :  Media AFJNews.Online Gelar Buka Puasa Bersama Dengan Jema'ah Masjid AL Muhajirin Kampung Nelayan Indah

Kapolres mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan tersangka, sabu tersebut akan diantarkan kepada seseorang yang identitasnya belum diketahui di Kota Padang. Tersangka mengaku dijanjikan upah sebesar Rp15 juta oleh seseorang berinisial A jika berhasil mengantarkan barang haram tersebut.

Baca Juga :  Yaswu dan KIMC Cabang Kota Depok Gandeng PT Quba Nabawi Wisata Fokuskan Edukasi Haji dan Umroh Wilayah Jawa Barat

Barang bukti yang disita meliputi tiga bungkus plastik teh cina berisi sabu, dua unit handphone merk OPPO, dan satu karung plastik kecil berwarna putih. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Baca Juga :  Musyawarah Desa Husus (MUSDESUS) Pembentukan Koprasi Merah Putih Desa/kelurahan Desa Tipar Raya Ta.2025

Kapolres Afdhal Junaidi menegaskan bahwa Polres Asahan tidak akan mentolerir peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan akan terus berkomitmen memberantasnya hingga tuntas. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan keuntungan .besar dari bisnis haram tersebut karena dapat membahayakan diri sendiri, keluarga, dan masyarakat luas.

banner 468x60
Example 120x600