Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaRegional

Sejarah Terbentuknya Penataan Buruh Pelabuhan Secara Nasional, Primkop TKBM Pelabuhan Belawan

Avatar photo
18
×

Sejarah Terbentuknya Penataan Buruh Pelabuhan Secara Nasional, Primkop TKBM Pelabuhan Belawan

Sebarkan artikel ini

BELAWAN, AFJNews.online – Tanggal 12 Juli di tetapkan sebagai Hari Koprasi Nasional dalam hal ini Koprasi pada dasarnya adalah badan usaha yang dimiliki dan dijalankan oleh para anggotanya sendiri secara bergotong royong, berbeda dengan perusahaan biasa yang berfokus mencari keuntungan yang sebesar besarnya untuk memiliki modal, sedangkan Koprasi berfokus pada kesejahteraan bersama dengan para anggotanya, berikut fungsi dan manfaat utama koprasi secara singkat,”

FUNGSI KOPRASI:
Membangun Ekonomi anggota, membantu meningkatkan taraf hidup dan kondisi ekonomi para anggotanya melalui berbagai unit usaha, Memperkuat Ekonomi Rakyat, yang menjadi pilar dasar yang memperkokoh perekonomian nasional dengan berbasis pada asas kekeluargaan dan Demokrasi Ekonomi, Senin, (13 juli 2026).

(Koprasi Jasa) Merekrut dan Melatih para Pekerja (Koprasi) Menjalin
Kontrak Bisnis dengan Perusahaan pengguna, dan mengirim pekerja kelokasi kerja

Siapapun dapat mendirikan Koprasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan manapun yang ada diseluruh Indonesia, namun yang perlu dicatet adalah regulasi terbaru, terutama sejak diterbitkannya Permenkop UKM Nomor 6 Tahun 2023 tentang perlindungan dan pemberdayaan koprasi TKBM yang menegaskan bahwasanya tata kelola koprasi Pelabuhan kini dibuat lebih kompetitif dan profesional demi meningkatkan produktivitas, serta memperhatikan kesejahteraan pekerja. Pendirian Koprasi TKBM ini melibatkan dua tahapan besar, melalui syarat administrasi Hukum koprasi dan syarat oprasional kepelabuhanan

Baca Juga :  Jelang Nataru 2025/2026 PT Pelindo Regional 1 Belawan Tingkatkan Pelayanan Dan Keamanan Bagi Penumpang

Sebelum masuk ke pelabuhan, badan hukum koperasinya harus terbentuk secara legal terlebih dahulu.

Syarat untuk Koperasi Primer meliputi:
Jumlah Pendiri: Minimal didirikan oleh 9 orang yang memiliki kesamaan kepentingan ekonomi (dalam hal ini, para pekerja bongkar muat).

Domisili & Wilayah Kerja:
Anggota harus memiliki KTP di wilayah tempat pelabuhan tersebut beroperasi.
Modal Awal: Memiliki bukti setoran modal awal yang terdiri dari Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib dari para anggota (nominalnya disepakati saat rapat).
Kelengkapan Struktur: Memiliki susunan Pengurus dan Pengawas yang dipilih secara sah.

Legalitas Dokumen:
Berita acara rapat pendirian koperasi.
Rancangan Anggaran Dasar (AD/ART) yang mencantumkan bidang usaha utama, pendukung, dan tambahan (harus disesuaikan dengan kode KBLI terbaru).
Rencana kegiatan kerja koperasi minimal untuk 3 tahun ke depan

Baca Juga :  DPP Akpersi Gelar Rakernas: Dorong Transformasi Jurnalis di Era Digital

Sejarah terbentuknya Primer Koperasi (Primkop) TKBM “Upaya Karya” Pelabuhan Belawan tidak terlepas dari sejarah panjang penataan buruh pelabuhan di Indonesia secara nasional. Sebelum berbentuk koperasi yang rapi seperti sekarang, pengelolaan buruh di Pelabuhan Belawan mengalami beberapa kali perubahan fase dan kebijakan dari pemerintah.

Secara kronologis, berikut adalah sejarah pembentukan wadah TKBM hingga menjadi koperasi di Pelabuhan Belawan:

1. Fase Sebelum Koperasi (1969 – 1988)
Pada era 1960-an hingga 1970-an, kondisi buruh pelabuhan di Indonesia, termasuk di Pelabuhan Belawan, sangat tidak menentu. Sistem perekrutan buruh sering kali dikuasai oleh para calo atau mandor, sehingga kesejahteraan buruh sangat rendah dan pembagian kerja tidak adil.

Untuk mengatasi kekacauan ini, pemerintah mulai turun tangan:
Tahun 1969 – 1977 (Badan Usaha Karya / BUKA): Pemerintah membentuk Badan Usaha Karya berdasarkan SKB Menteri Perhubungan dan Menteri Tenaga Kerja tahun 1969. Tugasnya mulai meregistrasi buruh pelabuhan secara resmi agar terdaftar.

Baca Juga :  LMR RI Komda Labura : Penelusuran Dugaan Manipulasi Data Petani Peserta PSR Semakin Kuat, Kadis Pertanian Diam Saat Diminta Data Daftar Kelompok Tani Tanjung Makmur.

Tahun 1978 – 1988 (Yayasan Usaha Karya / YUKA): Wadah pengelola ditingkatkan statusnya menjadi Yayasan Usaha Karya (YUKA). Di Belawan, YUKA berfungsi mengelola administrasi, mengumpulkan premi, dan membagi regu kerja. Namun, bentuk yayasan dinilai kurang berpihak pada asas kekeluargaan dan kesejahteraan langsung para buruh sebagai pemilik usaha.

Ketua Umum Anak Belawan Bersatu (ABB) Dedy Satria Ainal. (Semjend) Ari Wahyudi Nasution SE. AMD. Yudha Nugraha. ST. M.M . Bung Rion Arios SH. MH dan Rudi Simorangkir. SE. (Opung) Selaku Dewan Kehormatan Ormas Anak Belawan Bersatu (ABB) menyampaikan pandangannya akan berkomitmen mendukung misi gagasan dan konsep pendirian Koprasi TKBM di Pelabuhan Belawan untuk mengakomodir cita cita bersama untuk menjadikan Medan Utara khususnya anak Belawan menjadi tuan rumah di kampungnya sendiri, dengan harapan bisa banyak menyerap tenaga kerja dari Belawan ujar pengurus ABB.

banner 468x60
Penulis: Bambang Hermanto
Example 120x600