Rantauprapat, AFJNews.Online – Perselisihan hubungan industrial (PHI) yang melibatkan Buruh outsourcing di Kabupaten Labuhanbatu kembali mencuat. Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pekerja Perkebunan Nasional (SPPN) Kabupaten Labuhanbatu, Hotbes Talenta Pakpahan, sebagai ketua DPC menghadiri perundingan Tripartit di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (26/06/2026), untuk mendampingi buruh yang diduga menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak.
Buruh tersebut adalah Wardikai Yuda, anggota Satuan Pengamanan (Satpam) yang selama bertahun-tahun ditempatkan di PT Megamas Plaza Bangunan (Home Smart) unit Rantauprapat melalui perusahaan penyedia jasa tenaga kerja/outsourcing PT Srikandi Inti Lestari.
Menurut Hotbes Pakpahan, PHK yang dilakukan perusahaan diduga tidak hanya melanggar prosedur, tetapi juga berpotensi bertentangan dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku.
“Kami hadir untuk memastikan seluruh hak normatif buruh dipenuhi, sebab kami menilai PHK terhadap saudara Wardika Yuda dilakukan secara sepihak dan patut diduga cacat hukum karena tidak melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tegas Hotbes kepada Media ini Kamis (26/06).
Hotbes mengungkapkan bahwa alasan PHK yang disampaikan perusahaan adalah dugaan keterlibatan pekerja dalam tindakan penggelapan dan/atau penipuan bersama dengan manajer Home Smart.
Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan buruh bersalah atas tuduhan tersebut.
Lebih jauh, pihak serikat mengaku menerima keterangan bahwa buruh diduga dipaksa menandatangani lembaran kosong yang telah dibubuhi materai.
“Jika benar terjadi, tindakan tersebut sangat serius karena berpotensi melanggar prinsip-prinsip hubungan industrial yang menjunjung asas keadilan dan perlindungan terhadap pekerja,” ujar Hotbes.
Sebelumnya, pada 8 Juni 2026, SPPN Labuhanbatu telah melaksanakan perundingan Bipartit dengan PT Srikandi Inti Lestari yang diwakili oleh penasihat hukumnya.
Dalam pertemuan tersebut, perusahaan berjanji akan kembali ke Rantauprapat bersama pimpinan perusahaan guna menyelesaikan perselisihan.
Namun setelah lebih dari 15 hari kerja berlalu, tidak terdapat tindak lanjut sebagaimana yang dijanjikan. Kondisi itu mendorong SPPN membawa perkara tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Labuhanbatu untuk dilakukan mediasi atau perundingan Tripartit.
Ironisnya, pada agenda perundingan Tripartit yang digelar hari ini, pihak PT Srikandi Inti Lestari justru tidak hadir.
Akibat ketidakhadiran tersebut, perundingan belum menghasilkan kesepakatan dan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Labuhanbatu berencana menjadwalkan kembali proses mediasi dalam waktu dekat.
Persoalan yang menjadi sorotan utama adalah masa kerja Waskita Yuda yang telah berlangsung sekitar 12 tahun secara terus-menerus tanpa jeda.
SPPN menilai kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai status hubungan kerja yang selama ini diterapkan perusahaan.
Berdasarkan Pasal 56, Pasal 57, Pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) memiliki batasan waktu tertentu dan tidak dapat digunakan secara terus-menerus tanpa batas.
“Jika seorang pekerja outsourcing atau PKWT bekerja selama kurang lebih 12 tahun secara berkelanjutan, maka terdapat alasan hukum yang kuat untuk menguji apakah hubungan kerja tersebut sesungguhnya telah berubah demi hukum menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap,” kata Hotbes.
Atas dasar tersebut, SPPN menuntut PT Srikandi Inti Lestari membayarkan seluruh hak normatif pekerja, antara lain:
1.Uang Pesangon (UP)
2.Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK);
3.Uang Penggantian Hak (UPH);
4 Hak-hak lain yang timbul akibat PHK;
5.Kekurangan pembayaran upah selama masa kerja.
SPPN juga mengungkap dugaan bahwa selama bekerja, upah yang diterima pekerja tidak sepenuhnya sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Labuhanbatu yang berlaku setiap tahunnya.
Jika terbukti, maka perusahaan berpotensi melanggar ketentuan Pasal 88E Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana telah diubah melalui PP Nomor 51 Tahun 2023, yang mewajibkan pengusaha membayar upah paling sedikit sesuai upah minimum yang ditetapkan pemerintah.
Kasus ini tidak lagi sekadar menyangkut PHK seorang satpam, melainkan menjadi ujian terhadap kepatuhan perusahaan outsourcing dalam menjalankan aturan ketenagakerjaan.
Di tengah maraknya praktik outsourcing yang kerap menuai kritik, publik menunggu apakah hak-hak buruh yang telah mengabdi selama belasan tahun benar-benar akan diberikan atau justru kembali terabaikan.
“Seluruh hak-hak saudara Waskita Yuda wajib dibayarkan secara penuh sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Negara tidak boleh kalah oleh praktik ketenagakerjaan yang mengabaikan keadilan bagi pekerja,” tegas Hotbes Talenta Pakpahan.
Himbau Hotbes Talenta Pakpahan,” Kasus ini merupakan barometer bagi semua buruh outsourcing yang ada di Kabupaten Labuhanbatu, Kami menghimbau kepada semua buruh, bila ada yang diperlakukan sewenang-wenang, tidak adil, kami DPC SPPN Labuhanbatu siap memberikan dampingan untuk melapor ke penegak hukum” Tutup Hotbes Talenta Pakpahan mengakhiri komunikasi.

















