Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaHukum

DONAL SIPAHUTAR: ALI GONDRONG KEBAL HUKUM, POLRES LABUHANBATU TAK BERDAYA?

Avatar photo
20
×

DONAL SIPAHUTAR: ALI GONDRONG KEBAL HUKUM, POLRES LABUHANBATU TAK BERDAYA?

Sebarkan artikel ini

Rantauprapat, AfjNews.online – Belum juga tertangkapnya Ali Munthe alias Ali Gondrong (AM alias AG), yang disebut-sebut sebagai terduga pelaku sejumlah tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dan penganiayaan, memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: “apakah hukum masih bekerja secara setara bagi semua orang, atau ada pihak-pihak tertentu yang seolah berada di atas hukum?”

Pertanyaan itulah yang secara terbuka dilontarkan Donal Sipahutar, Ketua Serikat Pekerja Perkebunan (SPBun) PT Perkebunan Nusantara IV Regional I (PTPN IV R1) Basis Kebun Rantauprapat.(1KRP) Dalam keterangannya kepada Media ini Rabu (10/06),

Donal menyampaikan kritik keras terhadap kinerja aparat penegak hukum Polres Labuhanbatu.

“AM alias AG tidak mungkin dapat tersentuh hukum. Dia kebal hukum. Polres Labuhanbatu tidak berkutik di hadapannya,” tegas Ketua SPBun ini.

Pernyataan tersebut bukan tanpa alasan. Donal mengungkapkan bahwa terdapat sedikitnya empat laporan polisi yang telah dibuat terkait dugaan keterlibatan AM alias AG dalam berbagai tindak pidana, namun hingga kini belum terlihat adanya langkah tegas yang mampu menghentikan aktivitas yang bersangkutan.

Baca Juga :  Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Shabu di Platina IV

Empat laporan polisi tersebut antara lain:

1. LP Nomor STTLP/523/V/2025/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMUT, tertanggal 2 Mei 2025, terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap korban Rody Giedwal, anggota Satpam Kebun Rantauprapat.

2. LP Nomor STTLP/740/VI/2025/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMUT, tertanggal 20 Juni 2025, terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap korban yang sama.

3. LP Nomor STTLP/559/IV/2026/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMUT, tertanggal 14 April 2026, terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap Agus Triadi dan Iwan Setiawan.

4. LP Nomor STTLP/B/770/V/2026/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMUT, tertanggal 26 Mei 2026, terkait dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap Adi Sumanto.

Menurut Donal, rentang waktu yang telah berlalu sejak laporan-laporan tersebut dibuat seharusnya cukup bagi aparat kepolisian untuk mengambil langkah hukum yang lebih progresif.

“Kalau memang Polres Labuhanbatu serius menangani perkara ini, dan mengingat waktu yang sudah sangat lama, seharusnya status Daftar Pencarian Orang (DPO) sudah diterbitkan. Publik berhak mengetahui sejauh mana perkembangan penanganannya,” ujarnya.

Baca Juga :  Bakti Kesehatan Sambut Hari Bhayangkara Ke-79, 2.000 Warga Pesisir Belawan Dapat Pelayanan Kesehatan Gratis

Lebih jauh, Donal menilai lambannya proses penegakan hukum justru menciptakan kesan bahwa pelaku tidak tersentuh oleh aparat.
Aktivitas pencurian produksi di areal perkebunan hingga kini masih terus berlangsung.

“Hari ini AM alias AG bersama kelompoknya diduga masih terus beroperasi melakukan pencurian produksi. Tidak hanya itu, mereka juga melakukan intimidasi dan pelemparan batu terhadap petugas pengamanan yang berupaya melakukan penangkapan. Akibatnya petugas terpaksa mundur,” ungkapnya.

Lanjutnya, kondisi tersebut, menempatkan petugas keamanan perusahaan dalam posisi yang serba sulit. Di satu sisi mereka dituntut menjaga aset negara dan menghentikan aksi pencurian, namun di sisi lain mereka menghadapi risiko keselamatan serta keterbatasan kewenangan hukum.

“Satpam maupun personel BKO TNI/Polri berada dalam situasi yang dilematis. Jika maju melakukan penangkapan, mereka menghadapi serangan dan hujan batu. Jika melakukan tindakan yang lebih tegas, mereka berpotensi dituding melanggar SOP. Akhirnya pelaku bebas bergerak, sementara petugas justru dibelenggu berbagai keterbatasan,” katanya.

Baca Juga :  Keterangan Berubah-ubah, Terdakwa Mengaku Mendapat Tekanan

Donal juga menyoroti besarnya kerugian yang harus ditanggung perusahaan akibat maraknya pencurian produksi yang terus terjadi.

“Kerugian perusahaan akibat pencurian produksi ini sangat besar. Itu belum termasuk kerusakan tanaman dan gangguan operasional yang ditimbulkan. Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka yang dirugikan bukan hanya perusahaan, tetapi juga negara dan para pekerja yang menggantungkan hidupnya pada keberlangsungan usaha perkebunan,” tegasnya.

Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi kredibilitas penegakan hukum di Labuhanbatu. Publik menunggu jawaban sederhana namun mendasar: apakah hukum benar-benar masih tajam ke atas dan ke bawah, atau justru tumpul ketika berhadapan dengan pihak-pihak tertentu yang dianggap memiliki kekuatan di luar jangkauan aparat?

banner 468x60
Example 120x600