Belawan, AFJNews.online – Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan pada Senin, 18 Mei 2026 sekira pukul 18.30 WIB berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pengedar narkotika jenis shabu di Jalan Platina IV Gang Walker Lingkungan X, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
Tersangka yang berhasil diamankan berinisial CDS (29). Dari penangkapan tersebut petugas turut mengamankan barang bukti berupa 2 buah plastik klip yang berisikan narkotika jenis shabu dan uang sebesar Rp. 105.000,-.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, SIK., MH., CPHR., melalui Kasat Narkoba AKP A.R. Riza, SH., MH., menerangkan bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
“Setelah menerima informasi dari warga, personel Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi penangkapan,” ujar AKP A.R. Riza.
Pada saat petugas tiba di lokasi, tersangka langsung berusaha melarikan diri sehingga sempat terjadi aksi kejar-kejaran dengan petugas.
“Tersangka sempat melarikan diri hingga akhirnya terjatuh dan mengalami luka di bagian pelipis. Setelah dilakukan penggeledahan, barang bukti shabu ditemukan dari kantong jaket tersangka dan juga 1 buah sajam berjenis belati yang diselipkan di celananya,” jelas Kasat Narkoba.
Dari hasil introgasi, tersangka CDS mengakui perbuatannya sebagai pengedar narkotika jenis shabu.
“Saat ini tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan,” tutup AKP A.R. Riza.

















