Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaRegional

Bagian Komersil PKS PT Marbaujaya Diduga Monopoli Limbah Abu Jankos, Putra Daerah Pulo Jantan Tuntut Transparansi dan Prioritas.

Avatar photo
26
×

Bagian Komersil PKS PT Marbaujaya Diduga Monopoli Limbah Abu Jankos, Putra Daerah Pulo Jantan Tuntut Transparansi dan Prioritas.

Sebarkan artikel ini

Labuhanbatu Utara, AFJNews.Online – Keresahan mendalam tengah menyelimuti masyarakat Desa Pulo Jantan, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Putra daerah setempat mencium aroma tidak sedap terkait pengelolaan limbah abu janjangan kosong (Jankos) hasil pembakaran Incinerator di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Marbaujaya Indahraya Grup (PT MIG). Diduga kuat, terjadi praktek monopoli yang menutup akses masyarakat lokal untuk memanfaatkan limbah yang bernilai ekonomis tersebut.

Kecurigaan ini bermula ketika perwakilan masyarakat mencoba melakukan klarifikasi kepada pihak manajemen PT Marbaujaya. Melalui komunikasi via WhatsApp Bagian Komersil (Pengadaan) PT Marbaujaya, bapak Elisa Kopa Purba – pak purba, memberikan jawaban yang dinilai mengecewakan dan tidak transparan.

Saat ditanya mengenai peluang masyarakat Desa Pulo Jantan untuk mendapatkan pupuk abu janjangan kosong tersebut, pak purba hanya menjawab singkat bahwa kontrak pengelolaan limbah tersebut “masih Panjang” dan dikuasai oleh “orang luar”. Mirisnya beliau tidak memberitahukan identitas pemegang kontrak maupun durasi pasti kontrak tersebut.

Baca Juga :  Pemkab Tangerang Gelar Rapat Pembahasan PKS Program Beasiswa Tangerang Gemilang Bersama Perguruan Tinggi

Dugaan Permainan di Tingkat Internal:
Jawaban normatif dan tertutup dari Kepala Bagian Komersil (Pengadaan) ini jelas memicu reaksi keras dari tokoh pemuda dan masyarakat Pulo Jantan. Mereka menilai ada upaya sengaja untuk menyembunyikan informasi publik yang seharusnya bisa diakses oleh masyarakat yang terdampak langsung dari polusi Incinerator tersebut.

“Kami menilai jawaban pak purba itu seolah olah kontrak ini abadi tanpa batas. Jelas ini menimbulkan dugaan kuat adanya ‘Permainan’ atau monopoli yang menguntungkan pihak tertentu (orang luar) dan patut diduga merugikan perusahaan serta masyarakat tempatan. Anehnya, praktek bisnis orang dalam ini terkesan dibiarkan aman dan tenang selama lebih kurang satu tahun terakhir ini”, ujar salah seorang perwakilan tokoh masyarakat Desa Pulo Jantan kepada awak media ini, Jum’at (27/03/2026).

Masyarakat menduga bahwa praktek bisnis orang dalam ini tanpa sepengetahuan General Manager (GM) PT Marbaujaya, mengingat bagian Komersil memiliki kewenangan besar dalam urusan pengadaan dan kemitraan.

Baca Juga :  Dukung Pembangunan Kota Medan, Pra Musrenbang 2026 dilaksanakan di Pelindo Regional 1

Tuntutan Hak dan Prioritas Masyarakat Tempatan:
Masyarakat Desa Pulo Jantan menegaskan bahwa sebagai putra daerah yang hidup berdampingan langsung dengan operasional pabrik, mereka seharusnya memiliki hak prioritas untuk memanfaatkan limbah yang memiliki nilai guna bagi pertanian, terutama dalam kerangka program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR).

“Kami bukan meminta secara cuma cuma tanpa aturan, kami siap mengikuti aturan PT Marbaujaya, dan kami meminta akses dan transparansi, kontrak harus dibagi bagi secara adil, jangan kontrak tanpa batas waktu. Mengapa ‘orang luar’ di istimewakan? Sementara masyarakat tempatan yang terkena dampak langsung justru dipersulit? Dimana komitmen kepedulian sosial PT Marbaujaya terhadap lingkungan sekitarnya?” Tegas Paino mantan Kepala Dusun 3 Kampung Jawa.

Langkah Tegas Menuju General Manager:
Kecewa dengan sikap tertutup Kepala Komersil – Purba, perwakilan putra daerah Desa Pulo Jantan menyatakan akan segera mengambil langkah tegas. Mereka berencana mendatangi langsung Kantor PKS PT Marbaujaya dan mengirimkan surat resmi yang ditujukan kepada General Manager.

Baca Juga :  Tegas Pakar Hukum Dr. Herman Hofi: APH Jangan Biarkan Pembabatan Mangrove Terjadi

Masyarakat menuntut General Manager (GM) PT Marbaujaya untuk :
1. Membuka Transparansi Kontrak : Menjelaskan secara rinci siapa pemegang kontrak limbah abu janjangan kosong saat ini dan kapan kontrak tersebut berakhir.
2. Evaluasi Kinerja : Mengevaluasi kinerja Bagian Komersil (Elisa Kopa Purba) terkait dugaan praktek monopoli yang merugikan hubungan harmonis perusahaan dan masyarakat.
3. Prioritas Lokal : Memberikan kuota dan akses kemitraan bagi petani dan masyarakat Pulo Jantan untuk pengelolaan limbah di masa mendatang.

Jika aspirasi terbuka ini tidak ditanggapi serius oleh level pembuat keputusan, yaitu General Manager (GM), masyarakat mengancam akan membawa permasalah ini ke ranah hukum dan melaporkan dugaan pelanggaran izin lingkungan (terkait operasional Incinerator) ke dinas terkait untuk di tinjau ulang.

banner 468x60
Penulis: Hendra
Example 120x600