Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaHukum

Unit PPA Polres Pelabuhan Belawan Periksa 3 Saksi Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di RS PHCM Pelindo

Avatar photo
72
×

Unit PPA Polres Pelabuhan Belawan Periksa 3 Saksi Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di RS PHCM Pelindo

Sebarkan artikel ini

BELAWAN, AFJNews.online – Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pelabuhan Belawan memeriksa tiga orang saksi dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum pegawai RS PHCM Belawan, yang dikelola oleh PT Pelindo Regional 1. Pemeriksaan dilakukan pada Senin, 20 Oktober 2025 di Mapolres Pelabuhan Belawan. Selasa (27/10/2025)

Tiga saksi yang diperiksa masing-masing adalah Yolanda, Agustina, dan Muhammad Arif. Dalam keterangannya, ketiganya menjelaskan secara terbuka kronologi kejadian sesuai apa yang mereka saksikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).Mereka juga menegaskan bahwa proses pemeriksaan berlangsung tanpa tekanan atau paksaan dari pihak manapun.

Baca Juga :  Jaringan Bos Aek Kanopan, Lokasi RF di Bandar Durian Pusat Transaksi Narkoba Yang Konon Kebal Hukum.

Menurut Tim Investigasi yang mendampingi para saksi, langkah ini diambil agar proses hukum dapat berjalan cepat dan transparan.

“Tujuan kami agar kasus ini tidak berlarut-larut dan segera tuntas. Kami ingin citra RS PHCM Belawan sebagai rumah sakit andalan warga Belawan tetap terjaga, baik bagi korban maupun pihak terlapor,” ujar salah satu anggota tim investigasi.

Sementara itu, Ibeng Syafruddin Rani, selaku pendamping hukum korban kekerasan seksual di lingkungan kerja, mengapresiasi kesediaan para saksi memberikan keterangan.

“Kehadiran saksi merupakan bentuk partisipasi hukum yang sangat penting untuk mengungkap fakta yang sebenarnya. Ini langkah positif menuju kepastian hukum,” tegas Ibeng.

Baca Juga :  Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Shabu di Kota Bangun

Ia juga menilai langkah cepat RS PHCM Belawan perlu diapresiasi.

“Walaupun sempat ada kritik dan tudingan, bila kebenaran menjadi dasar, semua akan terjawab dengan sendirinya,” tambahnya.

Namun Ibeng menegaskan bahwa pemanggilan terhadap terlapor, dr. SA, sangat diperlukan.

> “Ia adalah terlapor yang diduga melakukan kekerasan seksual di lingkungan kerja dan telah berstatus tersangka. Karena itu, pemanggilannya penting untuk kepastian hukum,” ujarnya menegaskan.

Baca Juga :  HOLDING BUMN DANAREKSA Berbagi Dalam Program Ramadhan Inklusif

Hingga berita ini diturunkan, Fadila, Humas PT Pelindo Regional 1 Belawan, belum memberikan tanggapan resmi atas upaya konfirmasi yang dilakukan awak media.
Padahal RS PHCM Belawan merupakan salah satu unit layanan yang berada di bawah pengelolaan PT Pelindo Regional 1, dan menjadi simbol pelayanan kesehatan masyarakat pesisir Belawan.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh instansi untuk memperkuat pengawasan internal dan memastikan lingkungan kerja yang aman, bebas dari kekerasan dan pelecehan seksual.
Mari dukung gerakan “Stop Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja.

banner 468x60
Example 120x600