Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaHukumTNI/POLRI

Ahirnya Fandi Ramadhan Terlepas Dari Hukuman Mati Dan Divonis 5 Tahun Penjara Atas Dugaan Bawa Sabu 2 Ton*

Avatar photo
321
×

Ahirnya Fandi Ramadhan Terlepas Dari Hukuman Mati Dan Divonis 5 Tahun Penjara Atas Dugaan Bawa Sabu 2 Ton*

Sebarkan artikel ini

BATAM, AFJNews.online – Fandi Ramadhan selamat dari tuntutan hukuman mati dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat hampir 2 ton.

Pengadilan Negeri Batam resmi menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Fandi Ramadhan.

Sebelumnya dibuat heboh lantaran jaksa penuntut umum menuntut hukuman mati untuk Fandi Ramadhan dalam kasus narkoba. Kini telah alami perubahan.

Putusan dibacakan dalam sidang terbuka di ruang sidang utama, Kamis (5/3/2026).

Baca Juga :  Kawasan Hutan Sawit, Diduga Mal Praktek Para Pejabat Desa Menjadi Jual Beli

Majelis hakim yang dipimpin Tiwik, dengan anggota Dauglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait permufakatan jahat dan peredaran narkotika dalam jumlah besar.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” ujar Ketua Majelis Hakim Tiwik saat membacakan amar putusan.

Baca Juga :  Wakapolda Banten Cek Situasi Pelabuhan Merak Melalui Pantauan CCTV

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan bahwa vonis dijatuhkan berdasarkan rangkaian fakta persidangan, keterangan para saksi, barang bukti, serta pengakuan terdakwa. Seluruh unsur tindak pidana dinilai telah terpenuhi.

Kasus ini menyita perhatian publik karena jumlah barang bukti yang sangat besar, mendekati dua ton sabu, yang berpotensi merusak jutaan generasi muda.

Baca Juga :  Arus Balik Lebaran 2025 di Terminal Penumpang Bandar Deli Pelabuhan Belawan, Tembus 6.937 Penumpang

Aparat penegak hukum sebelumnya menyebut Batam kerap dijadikan jalur transit strategis penyelundupan narkoba jaringan internasional karena letaknya yang berbatasan langsung dengan negara tetangga.

Dengan putusan tersebut, majelis berharap hukuman dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotikaskala besar.

banner 468x60
Example 120x600