Serdang Bedagai, AFJNews.online – Walaupun Kapolri sedang gencar-gencarnya melakukan untuk memberantas segala jenis perjudian di seluruh Indonesia, namun hal tersebut belum menuai hasil yang efektif. Pasalnya, praktik perjudian dengan modus game ketangkasan tembak ikan masih banyak tumbuh dan menjamur Diwilaya hukum Serdang Bedagai, akan tetapi belum ada tindakan tegas dari APH.
Media AFJNews.online mendapatkan pemberitaan dari salah satu media online GENEWS TV menyampaikan:
Perjudian mirip lasvegas terkesan kebal hukum terus beroperasi, itulah yang kini diperlihatkan Lasvegas perjudian tembak Ikan beromset miliaran rupiah, yang ada di bawah jembatan perbatasan Desa Kota Pari dan Kecematan Pantai Labu, Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Pasalnya, walau sudah berulang kali dilaporkan masyarakat ke pihak yang berwajib serta di dumas kan oleh tim media pencari fakta, namun tetap saja permainan yang dapat menghancurkan moral masyarakat dan mengganggu ketertiban umum, tetap saja berjalan langgeng tanpa ada tersentuh hukum
Hal ini sangat jelas oleh pengamatan masyarakat dan awak Media, pada Senin (7/4/2025), yang memperlihatkan aktivitas permainan Judi Tembak Ikan itu berlangsung siang sampai malam, 24 jam tanpa henti.
Tentunya hal ini sangat mengherankan buat masyarakat sekitar, karena aktivitas perjudian itu belum juga ditutup dan pengelola serta para pemain belum pernah sekali pun ditangkap seakan kebal hukum.
Adapun informasi yang didapat dari masyarakat, lokasi perjudian berukuran kurang lebih 8×15 meter yang sengaja dibuat pengelola judi tersebut berisi berbagai macam mesin judi yang jumlahnya puluhan.
Selain itu, dibelakang lokasi permainan tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba dikarena lokasi yang strategis yaitu pinggir Sungai Sei Ular.
Setelah berita ini di tayangkan, masyarakat berharap Polsek Pantai Cermin, Polres Serdang Bedagai dan Polda Sumatera Utara agar langsung turun kelokasi dan dapat menindak tegas para mafia-mafia judi yang ada di bawah jembatan perbatasan Desa Kota Pari dan Kecamatan Pantai Labu, Kecamatan Pantai Cermin, dikarenakan perjudian tersebut merupakan sumber kejahatan, perampokan, pencurian, begal dan lainya.
Undang undang Republik Indonesia mengatur:
••Pasal 426 ayat (1) jo. Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (UU 1/2023) mengatur ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun atau pidana denda maksimal Rp.2 miliar bagi pelaku judi
••Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 mengatur sanksi bagi orang yang terlibat dalam perjudian, baik itu penyelenggara maupun pemain.