Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaRegional

Ketua Umum AJNI Instruksikan Jajaran Kawal dan Laporkan Penyelewengan Anggaran Negara

Avatar photo
28
×

Ketua Umum AJNI Instruksikan Jajaran Kawal dan Laporkan Penyelewengan Anggaran Negara

Sebarkan artikel ini

BOGOR, AFJNews.online – Ketua Umum Asosiasi Jurnalis Nusantara Indonesia (AJNI), Achmad Hidayat, menginstruksikan seluruh jajaran AJNI, mulai dari tingkat provinsi hingga kota dan kabupaten, untuk terus mengawal serta melaporkan setiap dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan anggaran negara, baik untuk pembangunan maupun bantuan sosial kepada masyarakat, Sabtu ( 20/12/2025 )

Instruksi tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen AJNI dalam menjalankan fungsi pers sebagai kontrol sosial, sekaligus mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Saat ditemui awak media, Achmad Hidayat menegaskan bahwa anggaran yang digelontorkan oleh negara harus digunakan secara tepat sasaran dan diawasi secara ketat agar tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga :  Polresta Tangerang dan Polsek Jajaran Salurkan Bantuan Sembako dari Wapres

Anggaran yang digelontorkan oleh negara harus tepat sasaran dan harus dikontrol agar jangan sampai disalahgunakan oleh oknum-oknum yang rakus dan berhati busuk, yang kerjanya hanya merampok uang negara,” tegas Achmad Hidayat.

Ia juga menambahkan bahwa Indonesia merupakan negara yang sangat kaya dan memiliki potensi besar untuk menyejahterakan rakyatnya apabila pengelolaan anggaran dilakukan secara baik dan bersih.

Baca Juga :  AS menyalahkan Rusia atas jatuhnya pesawat tak berawak di Laut Hitam, Moskow menyangkal

Negara Indonesia sangat kaya. Insya Allah, bilamana penggunaannya baik dan tidak banyak yang dikorupsi, sudah pasti rakyat akan makmur,” lanjutnya.

Tidak hanya itu, Achmad Hidayat juga mendesak agar negara bersikap tegas dalam penegakan hukum, khususnya kepada aparat penegak hukum (APH), agar tidak tebang pilih dalam menangani kasus-kasus dugaan korupsi.

Negara harus tegas dan APH tidak boleh pandang pilih. Bilamana ada dugaan korupsi, harus segera ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Baca Juga :  Distribusi Bawang Putih Merek Panda di Jl. Budi Karya Diduga Tak Berizin, Pemilik Inisal AS, Tim Gabungan Lakukan Penelusuran

Achmad menegaskan bahwa langkah pengawasan dan pelaporan yang dilakukan AJNI sejalan dengan ketentuan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

AJNI, lanjutnya, akan terus mendorong peran aktif jurnalis di seluruh Indonesia untuk menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

banner 468x60
Example 120x600
Berita

𝘓𝘢𝘣𝘶𝘩𝘢𝘯𝘣𝘢𝘵𝘶 𝘜𝘵𝘢𝘳𝘢. 𝘈𝘍𝘑𝘕𝘦𝘸𝘴.𝘖𝘯𝘭𝘪𝘯𝘦 – 𝘛𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯𝘴𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘦𝘭𝘰𝘭𝘢𝘢𝘯 𝘬𝘦𝘶𝘢𝘯𝘨𝘢𝘯 𝘋𝘢𝘯𝘢…

Berita

𝘉𝘦𝘭𝘢𝘸𝘢𝘯, 𝘈𝘍𝘑𝘕𝘦𝘸𝘴.𝘰𝘯𝘭𝘪𝘯𝘦 – 𝘋𝘢𝘭𝘢𝘮 𝘳𝘢𝘯𝘨𝘬𝘢 𝘮𝘦𝘯𝘤𝘦𝘨𝘢𝘩 𝘵𝘦𝘳𝘫𝘢𝘥𝘪𝘯𝘺𝘢 𝘨𝘢𝘯𝘨𝘨𝘶𝘢𝘯…

Berita

𝘉𝘦𝘭𝘢𝘸𝘢𝘯, 𝘈𝘍𝘑𝘕𝘦𝘸𝘴.𝘰𝘯𝘭𝘪𝘯𝘦 – 𝘚𝘢𝘵𝘶𝘢𝘯 𝘙𝘦𝘴𝘦𝘳𝘴𝘦 𝘒𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘭 𝘗𝘰𝘭𝘳𝘦𝘴 𝘗𝘦𝘭𝘢𝘣𝘶𝘩𝘢𝘯…