Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaHukum

Warga Tapian Nauli Dikeroyok Sekelompok Pemuda, Kasus Resmi Dilaporkan ke Polisi

Avatar photo
494
×

Warga Tapian Nauli Dikeroyok Sekelompok Pemuda, Kasus Resmi Dilaporkan ke Polisi

Sebarkan artikel ini

Tapanuli Tengah, AFJNews.online – 28 Juli 2025, Peristiwa pengeroyokan yang menimpa seorang warga bernama Henri Pamilu Panjaitan (54), nelayan asal Tapian Nauli II, kini telah resmi dilaporkan ke pihak Kepolisian Resor Tapanuli Tengah.

Kronologi Kejadian:
Kejadian bermula pada Rabu malam, 24 Juli 2025 sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah Pos Kamling yang berlokasi di Link I, Panorusaan Kei, Kecamatan Tapian Nauli II, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Saat itu, Henri sedang berada di pos ronda bersama beberapa warga lainnya. Tiba-tiba, datang sekelompok pemuda yang masuk ke area pos secara tidak sopan. Ketika ditegur, salah satu pelaku justru membentak dan melontarkan kata-kata kasar. Tak lama kemudian, pemuda tersebut bersama beberapa rekannya langsung menyerang Henri secara membabi buta.

Baca Juga :  Pembinaan dan Pengukuhan Pengurus Forum Nahzir wakaf tingkat Desa/Keluarga Se-kabupaten Tangerang Tahun 2025

Korban dipukuli hingga mengalami luka robek di kepala bagian kiri, memar di kepala bagian belakang, serta luka di tangan kiri. Kelompok pelaku diduga kuat dipimpin oleh seseorang bernama Reza Apridi Pasaribu, dan turut disaksikan oleh beberapa warga setempat.

Setelah kejadian, korban sempat kembali ke rumah dalam keadaan terluka dan kemudian memutuskan untuk melaporkan insiden tersebut secara resmi.
Kasus Resmi Dilaporkan ke Polisi
Pada 28 Juli 2025 pukul 15.53 WIB, Henri Pamilu Panjaitan mendatangi Polres Tapanuli Tengah untuk membuat laporan resmi. Laporan tersebut telah teregister dengan Nomor: LP/B/382/VII/2025/SPKT/POLRES TAPTENG/POLDA SUMATERA UTARA.

Baca Juga :  Polsek Belawan Gelar Patroli Pencegahan Premanisme dan Pungli, Warga Diimbau Segera Lapor

Dalam laporan tersebut, Henri menjelaskan secara rinci identitas para terduga pelaku serta kronologi kejadian. Pihak kepolisian, dalam hal ini melalui Kanit SPKT Polres Tapteng Ajun Inspektur Polisi Dua Erwin Sinaga, SH, telah menerima laporan tersebut dan menyatakan bahwa kasus akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Tanggapan Keluarga Korban.


Kini sudah lebih dari satu minggu sejak laporan resmi dibuat oleh korban di Polres Tapanuli Tengah. Namun hingga saat ini, belum terlihat adanya proses hukum yang berjalan terhadap para terduga pelaku.

Pihak keluarga korban menyatakan kekecewaannya atas lambannya penanganan kasus ini. Jika dalam waktu dekat tidak ada perkembangan, mereka berencana akan melaporkan masalah ini ke Propam Polda Sumatera Utara untuk mempertanyakan kinerja penanganan dari pihak kepolisian setempat.

Baca Juga :  Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Grebek Sarang Narkoba, Dua Pengedar Ditangkap

Salah satu anak korban, E.P.H, menyatakan bahwa dirinya merasa tidak ada keadilan dalam kasus ini. “Keadilan seperti hanya berlaku bagi orang kaya, sementara bagi orang kecil seperti kami, tidak ada kepastian hukum,” ujarnya penuh harap agar aparat bertindak adil dan profesional.
Informasi Tambahan:
📌 Tempat Kejadian: Pos Kamling Link I Panorusaan Kei
📞 Kontak Korban: 0812-6230-8107
📄 Nomor Laporan Polisi: LP/B/382/VII/2025/SPKT/POLRES TAPTENG/POLDA SUMUT
📅 Tanggal Lapor: 28 Juli 2025
“Alfons Nitbani”

banner 468x60
Example 120x600