Labuhanbatu, AFJNews.Online – Kanit Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Labuhan Batu, IPDA Seniman, S.H, M,Psi, memilih bungkam saat dimintai tanggapannya mengenai dugaan aktivitas ilegal loging di hutan lindung Hajoran. Sikap ini menuai sorotan dari organisasi pegiat lingkungan Macan Asia Indonesia (MAI) Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Sebelumnya, beredar kabar yang telah terbit di berbagai media online mengenai aktivitas penebangan liar di kawasan hutan lindung tersebut yang diduga masih terus berlangsung. Informasi ini memicu kekhawatiran akan dampak kerusakan lingkungan yang parah, mengingat fungsi vital hutan lindung sebagai penopang ekosistem dan pencegah bencana alam.
Ketua Macan Asia Indonesia (MAI) Labura M.Daham menyatakan kekecewaannya atas sikap bungkam Kepala Unit Tindak Pidana Khusus (Kanit Pidsus) Satreskrim Polres Labuhan Batu terkait dugaan pelanggaran hukum yang sedang berlangsung di kawasan hutan lindung Hajoran Desa Hatapang, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Pernyataan ini menunjukkan bahwa adanya sorotan tajam dari organisasi Macan Asia Indonesia terhadap transparansi dan responsivitas Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah hukum Polres Labuhan Batu.
“Pihak Macan Asia Indonesia Labura berharap adanya keterbukaan informasi dan tindak lanjut yang jelas dari Polres Labuhan Batu, khususnya Kanit Pidsus, terkait dugaan aktivitas ilegal loging di hutan lindung Hajoran”. Ujar Ketua MAI Labura kepada awak media ini Jumat (27/6/2025).
Sikap bungkam ini dikhawatirkan dapat menimbulkan spekulasi dikalangan masyarakat dan pegiat lingkungan lainnya terhadap penegakan hukum di wilayah hukum polres Labuhanbatu.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kanit Pidsus Satreskrim Polres Labuhanbatu mengenai permohonan tanggapan dari ketua Macan Asia Indonesia (MAI) terkait ilegal loging di Hajoran, kabupaten Labura.