Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaHukum

Tokoh Agama Dan Tokoh Pemuda Minta Kapolres Pelabuhan Belawan Bertindak Tegas Terhadap Perjudian Tembak Ikan Di Lk 24 Pekan Labuhan

Avatar photo
108
×

Tokoh Agama Dan Tokoh Pemuda Minta Kapolres Pelabuhan Belawan Bertindak Tegas Terhadap Perjudian Tembak Ikan Di Lk 24 Pekan Labuhan

Sebarkan artikel ini
Judi Tembak Ikan Resahkan Warga, Tokoh Agama Minta Kapolres Belawan Bertindak Tegas

MEDAN LABUHAN, AFJNews.online – Keresahan warga terkait maraknya praktik perjudian tembak ikan di Lingkungan 24 Bom Lama, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, kian memuncak. Tokoh agama setempat, Ustadz Ilham Maulana, angkat bicara dan mendesak aparat kepolisian untuk segera mengambil tindakan tegas.

Ustadz Ilham secara khusus meminta Kapolres Pelabuhan Belawan yang baru, AKBP Rosef Efendi, SIK., MH., CPHR, agar menindak tegas para pelaku judi tembak ikan yang dinilai semakin hari semakin meresahkan masyarakat, mengganggu ketentraman lingkungan, serta merusak generasi muda.

Menurutnya, lemahnya pengawasan dan penegakan hukum oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan menjadi sorotan masyarakat, meski informasi terkait keberadaan praktik judi tersebut telah lama beredar.

“Kami melihat seolah tidak ada tindakan tegas, padahal masyarakat sudah sangat resah,” ujar Ustadz Ilham Maulana.

Baca Juga :  Cipayung Plus Asahan Gelar Aksi Damai di DPRD Asahan, Tuntut Transparansi dan Keadilan

Hal senada disampaikan Dedi Ainal, Ketua ABB. Ia menilai seakan terjadi pembiaran terhadap praktik perjudian di tengah masyarakat, khususnya judi tembak ikan yang beroperasi di Lingkungan 24 Bom Lama Pekan Labuhan.

Dedi bahkan menyebut bahwa praktik judi tembak ikan di wilayah tersebut diduga dikendalikan oleh seorang bandar besar yang dikenal dengan nama Pipit, yang disebut-sebut menguasai jaringan judi tembak ikan di wilayah Medan Utara.

“Aparat sebenarnya sudah pernah datang ke lokasi untuk memberikan imbauan penutupan, tapi tidak diindahkan. Setelah aparat pergi, judi tembak ikan kembali beroperasi,” ungkapnya.

Ia mempertanyakan langkah aparat yang hanya sebatas memberikan imbauan, tanpa menyita atau mengamankan mesin judi tembak ikan tersebut.

Baca Juga :  Polsek Babul Makmur Gelar Razia KRYD untuk Ciptakan Kondisi Aman dan Kondusif

“Seharusnya meja judi itu disita dan dibawa ke kantor, bukan hanya dinasihati. Ini jelas melanggar hukum dan sangat meresahkan, apalagi kita sudah memasuki hari-hari menjelang bulan suci Ramadan,” tegas Dedi.

Di sisi lain, muncul pula praduga di tengah masyarakat mengenai kuatnya pengaruh bandar judi tersebut, yang diduga memiliki kedekatan dengan oknum aparat, sehingga praktik judi tembak ikan terkesan “kebal hukum”. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku heran karena aktivitas ilegal itu seolah tak tersentuh penindakan serius.

Sementara itu, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat terkait keberadaan lokasi judi tembak ikan tersebut menyampaikan ucapan terima kasih atas informasi yang diberikan dan menyatakan akan segera menindaklanjutinya.

Baca Juga :  Budi Sulistiono Terpilih Aklamasi sebagai Ketua Perbakin Kota Pontianak 2025–2029

Maraknya tindak kejahatan seperti premanisme, penyalahgunaan narkoba, begal, tawuran, pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), serta perjudian tembak ikan dinilai saling berkaitan dan menjadi pemicu meningkatnya kriminalitas di wilayah pemukiman padat penduduk.

Tokoh-tokoh agama di Medan Utara pun kembali mendesak pihak kepolisian dan aparat terkait untuk bertindak tegas memberantas penyakit masyarakat (pekat), khususnya praktik perjudian yang beroperasi dekat dengan rumah ibadah, sekolah, dan lingkungan warga.

“Kami minta dibuat pos keamanan dan patroli rutin pada jam-jam rawan, terutama di daerah yang selama ini dikenal rawan. Judi ini sudah sangat mengganggu dan menimbulkan ketidaknyamanan bagi semua kalangan,” pungkas Ustadz Ilham Maulana.

banner 468x60
Example 120x600
BBM Subsidi “Dijarah”? SPBU Diduga Nakal di Perbatasan Sintang, Kapolda Kalbar Diuji: Perang atau Pembiaran? SINTANG, KALBAR – Dugaan praktik penyimpangan distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi kembali mencuat dan kali ini menyasar wilayah perbatasan Kabupaten Sintang. SPBU 66.786.005 di Dusun Guponh, Desa Sepiluk, Kecamatan Ketungau Hulu, diduga kuat menjadi lokasi praktik yang merugikan masyarakat kecil. Hasil investigasi di lapangan menemukan adanya aktivitas pengisian BBM subsidi dalam jumlah besar menggunakan jeriken dan kendaraan modifikasi. Aktivitas tersebut berlangsung berulang dan terkesan terorganisir, bahkan pada jam-jam tertentu. Sementara itu, masyarakat justru mengaku kesulitan mendapatkan BBM subsidi. “Yang pakai jeriken bisa isi banyak, tapi kami sering tidak kebagian,” ungkap seorang warga. Pola Lama yang Terus Berulang Temuan di lapangan menunjukkan pola distribusi yang tidak wajar. Pengisian berulang dalam jumlah besar diduga menjadi praktik rutin, memperkuat indikasi adanya penyimpangan dalam penyaluran BBM subsidi. Jika dibiarkan, kondisi ini bukan hanya melanggar aturan, tetapi berpotensi menjadi bagian dari jaringan distribusi ilegal yang merugikan negara dan masyarakat, terutama di wilayah perbatasan yang sangat bergantung pada BBM. Kapolda Kalbar Diuji: Perang atau Sekadar Wacana? Situasi ini menjadi ironi di tengah pernyataan tegas Kapolda Kalimantan Barat yang sebelumnya menyatakan “perang terhadap SPBU nakal dan mafia BBM”. Namun fakta di lapangan justru menimbulkan pertanyaan serius: Apakah ini bentuk kecolongan, atau justru lemahnya pengawasan? Kapolda kerja atau tidur? Masih adanya dugaan praktik SPBU nakal yang berlangsung terang-terangan memunculkan spekulasi publik yang lebih tajam: Apakah ada oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang terlibat? Apakah ada praktik “kerja sama” yang saling menguntungkan antara oknum dan pihak SPBU? Pertanyaan-pertanyaan ini bukan tanpa dasar, melainkan lahir dari realita di lapangan yang belum tersentuh penindakan tegas. APH dan Pengawasan Jadi Sorotan Warga menilai praktik ini sudah berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan nyata. Kondisi tersebut memunculkan kesan kuat adanya pembiaran. “Kalau benar ada perang terhadap SPBU nakal, kenapa di sini masih terjadi? Kami butuh bukti, bukan hanya pernyataan,” kata warga lainnya. Ancaman Pidana Berat Menanti Jika terbukti, praktik ini jelas melanggar hukum. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja: Pasal 53: Pengangkutan dan niaga BBM tanpa izin merupakan tindak pidana Pasal 55: Penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar Selain itu, SPBU sebagai penyalur resmi juga dapat dikenakan sanksi administratif tegas, mulai dari penghentian pasokan hingga pencabutan izin operasional. Negara Dirugikan, Rakyat Dikorbankan Penyalahgunaan BBM subsidi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi bentuk ketidakadilan sosial. Subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat kecil justru diduga disalurkan kepada pihak tertentu demi keuntungan. Di wilayah seperti Ketungau Hulu, dampaknya sangat nyata: kelangkaan, antrean panjang, hingga naiknya biaya hidup masyarakat. Desakan: Jangan Hanya Retorika Kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen penegakan hukum di Kalimantan Barat. Publik kini menunggu langkah konkret, bukan sekadar pernyataan. Masyarakat mendesak: Penindakan tegas terhadap SPBU yang terbukti melanggar Pengusutan dugaan keterlibatan oknum APH Evaluasi total sistem distribusi BBM subsidi di wilayah perbatasan Jika tidak ada tindakan nyata, maka pernyataan “perang terhadap SPBU nakal” hanya akan menjadi slogan tanpa makna.
Berita

SINTANG, AFJNews.online  – Dugaan praktik penyimpangan distribusi bahan…