Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaTNI/POLRI

Polres Pelabuhan Belawan Klarifikasi Video Viral Tawuran di Yong Panah Hijau

Avatar photo
73
×

Polres Pelabuhan Belawan Klarifikasi Video Viral Tawuran di Yong Panah Hijau

Sebarkan artikel ini

Belawan, AFJNews.online – Beredarnya video di media sosial yang menarasikan dugaan teror terhadap ustadz dan jemaah masjid setelah penolakan aktivitas narkoba di Jalan Yong Panah Hijau, akhirnya mendapat klarifikasi dari Polres Pelabuhan Belawan.

Kasi Humas Polres Pelabuhan Belawan Kompol Edy Suranta pada Rabu, 18 Maret 2026, menegaskan bahwa peristiwa dalam video tersebut bukanlah aksi teror, melainkan kejadian tawuran antar warga.

“Perlu kami sampaikan bahwa kejadian dalam video tersebut merupakan aksi tawuran yang sebelumnya terjadi pada hari Minggu, 15 Maret 2026 sekira pukul 05.00 WIB di wilayah Yong Panah Hijau, antara Lingkungan VII dan Lingkungan VIII,” jelas Kompol Edy Suranta.

Baca Juga :  Kampung Migran Center Bergerak Usai Sarasehan KIMC : Menyamakan Persepsi Menuju Koperasi Hebat

Ia menjelaskan, pada saat kejadian, sejumlah tokoh masyarakat bersama warga melakukan upaya pembubaran dan pengejaran terhadap para pelaku tawuran.

“Pada saat itu tokoh masyarakat seperti Ketua BKM , Kepling , Ketua Remaja Masjid, serta masyarakat lainnya melakukan pengejaran terhadap para pelaku tawuran,” lanjutnya.

Sekira pukul 07.00 WIB, para pelaku tawuran mulai membubarkan diri. Namun, situasi kembali memanas saat seorang wanita berinisial HSH, warga Lingkungan VII, datang dengan membawa sebilah senjata tajam.

Baca Juga :  Dugaan Obat Mendekati Kadaluarsa di Puskesmas Batu Tunggal Mencuat, Kepala Puskesmas Pilih Bungkam.

“Dari arah pelaku tawuran, datang seorang wanita berinisial HSH dengan membawa sebilah pedang dan sempat mengucapkan ancaman kepada salah satu tokoh masyarakat, yakni Andika, dengan mengatakan ‘nanti ku balas kau ya Andika’,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, para tokoh masyarakat langsung mengamankan wanita tersebut dan membawanya ke Polres Pelabuhan Belawan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga :  PT Kim Turut Serta Laksanakan Program Mudik Gratis 2026 Bersama BP BUMN Danatara

“Terhadap perempuan berinisial HSH telah diproses hukum karena membawa atau memiliki senjata tajam tanpa hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 307 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegas Kompol Edy.

Polres Pelabuhan Belawan juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum tentu benar serta selalu memastikan kebenaran informasi sebelum menyebarkannya.

“Apabila masyarakat memiliki informasi terkait gangguan kamtibmas atau membutuhkan bantuan kepolisian, agar segera menghubungi Call Center 110 Polri,” tutupnya.

banner 468x60
Example 120x600