Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaHukumRegionalTNI/POLRI

Tindak Tegas….!! Diduga Tambang Pasir Ilegal Di Teluk Mata Ikan Sambau Nongsa Merusak Lingkungan, “KEBAL HUKUM”

Avatar photo
189
×

Tindak Tegas….!! Diduga Tambang Pasir Ilegal Di Teluk Mata Ikan Sambau Nongsa Merusak Lingkungan, “KEBAL HUKUM”

Sebarkan artikel ini

Batam, AFJNews.online – Hasil investigasi menunjukkan bahwa kegiatan tambang pasir di Teluk Mata Ikan Sambau Nongsa berdampak pada pengikisan pantai, kerusakan habitat ekosistem sekitar, dan gangguan terhadap siklus hidrologi lokal. Upaya penanggulangan oleh pemerintah setempat wajib menerapkan Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2002 dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023. Adanya tantangan dalam implementasi regulasi dan penegakan hukum masih tinggi terutama terkait dengan aktivitas tambang ilegal dan kurangnya kapasitas pengawasan. Sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta sangat diperlukan dengan tujuan untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan.

Dalam undang-undang praktek tambang pasir ilegal, untuk para pelaku akan dijerat;
Tersangka dipersangkaan pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang kerubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara jo Pasal 5 dan atau Pasal 56 KUHAP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,”

Baca Juga :  Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Desa Derkebunan Suka Raja, Perlu Diperiksa...!!

Diduga Praktik tambang pasir ilegal yang berada di Teluk Mata Ikan, Kelurahan Sambau, kecematan Nongsa, kota Batam sampai saat ini masih beroperasi dan diduga kebal hukum, Jumat (13/06/2025).

Hasil informasi diterima dilapangan, kuat dugaan, adanya Pemback Up dari berbagai instansi yang membuat lokasi tambang pasir ilegal menjadi terus beroperasi disekitaran tersebut.

Dalam investigasi dilapangan salah satu pengerja tambang pasir ilegal yang tidak mau di publikasikan menyampaikan ke awak media, kalau kami hanya sebagai pekerja, dan gaji kami sistem borongan per-Lori dan juga ada per-Hari, terangnya.

Baca Juga :  Informan Diancam Karena Memberitahukan Tentang Peredaran Narkoba Di Tebinglinggahara Baru Kampung Jawa Labuhanbatu

Lanjut, jika terjadi razia kami diliburkan, tidak bekerja. Sepengetahuan saya bang ada beberapa bos penambang pasir yang saya tahu, (pak am*t), (pak pa*tung), dan (pak s*ra*) seorang oknum.

Selanjutnya, kalau tidak ada back up atau setoran, pasti lokasi kita ini sudah ditutup, jelasnya.

Ditempat yang lain, salah satu masyarakat yang bekerja sebagai nelayan mengatakan, kami sangat keberatan atas kegiatan diduga tambang pasir ilegal, dan kami sangat kecewa dengan pemerintah dan begitu juga aparat penegak hukum kota Batam, tambang pasir ilegal yang berada di kawasan pemukiman kami, tepatnya di Teluk Mata Ikan, kelurahan Sambau, kecematan Nongsa, kota Batam masih terus beroperasi tanpa tindakan penegak hukum.

Baca Juga :  BNCT Gelar Problem Solving Workshop untuk Dorong Budaya Continuous Improvement

Hasil kegiatan tambang pasir ilegal ini mengakibatkan telah mencemari laut tempat kami mencari nafkah, air laut tercemar, akibatnya populasi ikan berkurang dan kami menjadi sulit untuk mencari ikan, ketusnya dengan nada sedih.

Masyarakat sekitar kegiatan tambang pasir ilegal berharap untuk walikota dan wakil walikota (Bapak Amsakar Achmad dan Ibu Li Claudia) agar datang untuk sidak kegiatan tambang pasir ilegal tersebut.

Dan, akibat praktek tambang pasir ilegal ini telah merusak lingkungan, limbah lumpur, dalam praktek tambang pasir ilegal tersebut sudah mencapai berhektar-hektar yang harus menjadi perhatian pemerintah kota Batam ini.

banner 468x60
Example 120x600