Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaHukumTNI/POLRI

Tersangka Curanmor yang Viral di Cisoka Ngaku Sudah Tiga Kali Beraksi, Terancam 7 Tahun Penjara

Avatar photo
19
×

Tersangka Curanmor yang Viral di Cisoka Ngaku Sudah Tiga Kali Beraksi, Terancam 7 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Doc AFJNews.online

Tangerang, AFJNews.online – Para tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang videonya viral di Kampung Secang, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Rabu (30/7/2025), mengaku sudah tiga kali beraksi di wilayah Cisoka.

“Berdasarkan keterangan dari para tersangka, mengaku sudah tiga kali melakukan aksi curanmor. Dua kali di daerah Cempaka dan satu kali di Kampung Secang, yang juga di Kecamatan Cisoka. Yang kemudian videonya viral,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah saat memberikan keterangan kepada wartawan didampingi Kapolsek Cisoka Iptu Anggio Pratama, Senin (4/8/2025).

Baca Juga :  Serka Yusup Dampingi Program Kesehatan Anak di Kemiri

Indra Waspada menambahkan, modus para tersangka melakukan aksi pencurian adalah dengan merusak slot kontak motor menggunakan kunci letter T. Motor hasil kejahatan, lanjut Indra Waspada, dijual kepada seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran.

Baca Juga :  Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid Terima Penghargaan Top Pembina BUMD di Ajang TOP BUMD Awards 2025
Doc AFJNews.online

“Uang hasil penjualan motor yang diduga hasil kejahatan digunakan para tersangka untuk kebutuhan sehari-hari,” ucap Indra Waspada.

Indra juga menyebut, salah seorang tersangka masih berstatus di bawah umur, yakni berusia 17 tahun. Indra Waspada menyesalkan adanya tersangka di bawah umur, apalagi peran tersangka di bawah umur itu adalah eksekutor curanmor.

Baca Juga :  Grab-OVO Bersama YIPB, Gubernur Banten dan Tokoh Penggerak Disabilitas Nasional Luncurkan MBG Pertama di Sekolah Berkebutuhan Khusus
Doc AFJNews.online

“Para tersangka disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP, dengan anaman pidana maksimal 7 tahun penjara,” tandas Indra Waspada.

banner 468x60
Example 120x600