Labura, AFJNews.Online | Kabupaten Labuhanbatu Utara – Provinsi Sumatera Utara – terindikasi sebanyak Rp. 1,6 milyar dana desa terkumpul dari 64 desa di Kabupaten Labuhanbatu Utara untuk pengadaan perangkat perpustakaan digital desa, namun hingga saat ini, perpustakaan desa tersebut belum juga dapat di akses oleh masyarakat desa.
Perangkat yang diperlukan untuk perpustakaan digital desa dapat bermacam macam disesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran yang tersedia, yaitu : – Perangkat keras ( Hardware )
– Perangkat Lunak ( Software ).
Dana tersebut di kumpulkan dari Alokasi Dana Desa / Dana Desa (ADD/DD) Tahun Anggaran 2022 dan 2023. Setiap desa “Menyumbangkan” sekitar Rp.25 juta untuk program ini.
Tujuan dari pengadaan perpustakaan digital desa adalah untuk meningkatkan Literasi masyarakat desa dan memberikan akses informasi yang lebih luas.
Namun setelah dana terkumpul, hingga tahun 2025 ini perpustakaan digital desa tersebut tidak dapat di akses.
Kondisi ini menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat desa, mereka merasa dana desa yang seharusnya bermanfaat bagi kualitas hidup, justru terbuang sia sia.
Kekecewaan masyarakat desa tersebut juga mendapat perhatian dari awak media AFJNews.Online dan LMR RI Komda Labura.
Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara melalui Dinas Inspektorat Labura telah dicoba untuk dihubungi via Aplikasi WhatsApp, namun Inspektur kabupaten Labuhanbatu Utara Indra Paria.ST, M,Si. CGCAE memilih bungkam ketika di konfirmasi terkait Regulasi dan Peraturan perundang undangan yang menjadi dasar hukum pelaksanaan program perpustakaan digital desa yang bisa dianggarkan dari anggaran ADD/DD di Kabupaten Labuhanbatun Utara.
“Penggunaan dana desa untuk program program seperti perpustakaan digital desa harus sesuai Regulasi dan peraturan perundang undangan yang berlaku, terutama peraturan tentang pengelolaan keuangan desa.” Ucap Hendra ketua LMR RI Komda Labura.
Hendra menambahkan.”Pemerintah daerah dan Pemerintah desa dapat mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan desa (Perdes) yang mengatur secara lebih spesifik tentang pengelolaan keuangan desa dan pelaksanaan program program pembangunan, termasuk program perpustakaan digital desa.” Ujarnya.
Pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara transparan dengan melibatkan partisipasi masyarakat desa dengan kegiatan musyawarah dusun (Musdus) dan musyawarah desa (Musdes), sehingga masyarakat turut menentukan dan mengetahui program pembangunan prioritas yang benar di butuhkan dan program tidak menjadi prioritas.
Dengan bungkam nya Inspektur Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara, semakin menambah tanda tanya tentang program tersebut.
“Apa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektur Daerah Labura.?” Tanyanya.
“LMR RI Komda Labura menduga kalau perpustakaan digital desa di Labura adalah Program Alam Ghoib” ujarnya mengakhiri.