Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaTNI/POLRI

Polres Asahan Gagalkan Peredaran 9 Kg Sabu dan 800 Vape Berisi Etomidate, Tiga Kurir Diamankan

Avatar photo
23
×

Polres Asahan Gagalkan Peredaran 9 Kg Sabu dan 800 Vape Berisi Etomidate, Tiga Kurir Diamankan

Sebarkan artikel ini

ASAHAN, AFJnews.online -15 Juni 2026 – Kepolisian Resor Asahan melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan etomidate dalam jumlah besar. Penangkapan dilakukan pada hari Senin, 8 Juni 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Dusun V, Desa Sungai Apung, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/233/VI/2026/SPKT SATRES NARKOBA/Res Ash/POLDASU, aparat mengamankan tiga orang tersangka berinisial M (43 tahun), KS (33 tahun), dan FD (45 tahun). Ketiganya berjenis kelamin perempuan, berstatus ibu rumah tangga, dan bertindak sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Baca Juga :  Polsek Medan Labuhan Respon Cepat Tangani Laporan Premanisme Melalui Call Center 110

📦 Barang Bukti yang Diamankan:

– 9 bungkus plastik warna hijau bertuliskan aksara Cina berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 9.000 gram (9 kilogram)

– 800 butir kartrid vape berisi narkotika jenis etomidate bermerek Lamborghini 88

– 1 unit tas koper

– 4 buah tas ransel

– 4 lembar plastik besar

– 1 unit ponsel Android merek OPPO

📝 Kronologi Kejadian

Berdasarkan keterangan penyidikan dan keterangan para tersangka, ketiganya menerima muatan narkotika tersebut atas perintah seseorang berinisial B. Rencananya, barang tersebut akan dibawa menuju Kota Medan untuk diserahkan kepada orang yang tidak mereka kenal. Sebagai imbalan, mereka dijanjikan upah sebesar Rp22.000.000 setelah barang sampai tujuan. Ketiganya mengaku terlibat karena ingin menambah penghasilan guna memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.

Baca Juga :  Dandim 0510/Trs Sambut Kunker Danrem 052, Perkuat Profesionalisme dan Komitmen Indonesia Emas

⚖️ Persangkaan Hukum

Para tersangka kini disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 119 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika, atau secara alternatif Pasal 609 Ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto aturan terkait lainnya. Tindakan tersebut diancam dengan pidana penjara maksimal seumur hidup atau pidana mati.

Baca Juga :  Musyawarah Warga Lebak Ciung Bahas Pergantian RT 23, Harapkan Peningkatan Kinerja

🎯 Dampak Pengungkapan

Kapolres Asahan menyatakan bahwa penggagalan peredaran ini memiliki dampak yang sangat besar. Dengan diamankannya 9 kilogram sabu dan 800 kartrid etomidate, diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 36.000 jiwa manusia dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Polres Asahan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak tergiur iming-iming upah besar yang berujung pada tindakan melanggar hukum. Masyarakat juga diharapkan aktif melaporkan setiap informasi yang mencurigakan terkait peredaran narkotika demi menjaga keamanan lingkungan.

banner 468x60
Penulis: Ramli P
Example 120x600