Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaHukumTNI/POLRI

Tegas! Polresta Tangerang Lawan Premanisme, Tangkap 7 Anggota Oknum Ormas Pemalak Sopir Truk

Avatar photo
67
×

Tegas! Polresta Tangerang Lawan Premanisme, Tangkap 7 Anggota Oknum Ormas Pemalak Sopir Truk

Sebarkan artikel ini

Tangerang, AFJNews.online – Jajaran Polresta Tangerang kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk premanisme yang meresahkan masyarakat. Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (5/6) di Mapolresta Tangerang, Wakapolresta Tangerang AKBP Christian Aer, SH, S.IK, menyampaikan bahwa pihaknya telah menangkap tujuh anggota oknum organisasi masyarakat (ormas) yang terbukti melakukan pemalakan terhadap sopir-sopir truk di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Tujuh pelaku berinisial UA, AR, DH, BS, NM, MR, dan A diketahui menguasai jalur lintasan kendaraan dan melakukan aksi pemerasan secara sistematis terhadap para sopir truk yang hendak melintas. Modus operandi mereka adalah menghentikan truk secara paksa dan memaksa sopir membayar sejumlah uang dengan dalih uang keamanan.

Baca Juga :  Anggota Sat Pamobvit Polresta Tangerang melaksanakan patroli di kawasan industri Cikupamas

“Kegiatan ini jelas merupakan aksi premanisme. Mereka melakukan pemerasan dan menguasai akses jalan yang bukan wewenangnya. Ini meresahkan masyarakat dan pengguna jalan,” tegas Wakapolresta Tangerang AKBP Christian Aer.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N. Yusuf, menambahkan bahwa penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat dan hasil pemantauan tim di lapangan. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang hasil pemalakan serta atribut ormas yang digunakan dalam aksinya.

Baca Juga :  Roadshow Yaswu & KIMC Cabang Kota Depok Jelang Muharram 1447 H : Tebar Sedekah Subuh & Sedekah Al Qur'an di Pesantren Quran Yatim Dhuafa Tahfizh Baitul Qurra Wal Hufadzh Al Miftah Karundang Serang Banten

“Kami tidak akan mentolerir bentuk pemaksaan atau pemerasan yang merugikan masyarakat. Penindakan ini akan kami lanjutkan hingga ke wilayah lain yang terindikasi terjadi praktik serupa,” ujar Kompol Arief.

Ketujuh pelaku kini dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Baca Juga :  Jadi Pembina Upacara, Ini Pesan Bhabinkamtibmas kepada Siswa SD Negeri 2 Sindang Panon

Polresta Tangerang mengajak masyarakat untuk berani melapor apabila mengetahui adanya praktik premanisme serupa di wilayahnya. Laporan dapat disampaikan melalui layanan 110 atau langsung ke Halo Kapolresta Tangerang di 08111230110.

“Kami siap melindungi masyarakat. Premanisme harus dilawan secara tegas dan tidak diberi ruang,” tutup AKBP Christian Aer.

banner 468x60
Example 120x600