Labuhanbatu Utara, AFJNews.Online – Kecamatan Aek Natas dan Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, menjadi sorotan publik karena maraknya aktivitas tambang galian C ilegal yang merusak lingkungan dan minimnya penindakan hukum. Aktivitas pertambangan yang diduga tanpa izin ini tidak hanya mengancam kelestarian alam, tapi juga lebih banyak yang mempertanyakan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di daerah tersebut.
Di Kabupaten Labuhanbatu Utara ( Labura ), yang kaya akan potensi sumberdaya alam, Hutan surga untuk mafia ilegal loging, juga terpantau banyak titik lokasi tambang galian C beroperasi disinyalir tanpa izin, nyata telah meninggalkan jejak kerusakan lingkungan yang signifikan. Warga setempat mengeluhkan dampak buruk seperti polusi air, kerusakan jalan, dan ancaman longsor. Namun, terkesan aparat penegak hukum belum pernah mengambil langkah tegas untuk menghentikan langkah ilegal ini.
“Sudah jelas tambang galian C merusak lingkungan, tapi mengapa tidak ada tindakan nyata ? Apakah ada yang melindungi para penambang ilegal ini ?” Ujar M. Daham sekretaris LMR RI Komda Labura kepada awak media Minggu ( 14/12/2025 ).
Baru baru ini, dibeberapa daerah diwilayah Sumatera Utara seperti Tapanuli Utara, Tapanuli Selatan, Sibolga sudah dilanda bencana alam berupa banjir bandang dan tanah longsor akibat cuaca ekstrem, yang menyebabkan kerusakan parah dan korban jiwa. Hal ini menunjukkan kerentanan ekologis yang meningkat, terutama di daerah hulu sungai yang mengalami deforestasi dan alih fungsi lahan.
Sementara itu, di kecamatan NA IX-X dan Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara, ancaman bencana banjir masih mengintai karena degradasi lahan dan penggundulan hutan , yang mengurangi kemampuan resapan air ditambah lagi kegiatan tambang ilegal yang semakin masif. Masyarakat setempat dihimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terutama saat musim hujan.
Pemerintah Kabupaten labuhanbatu Utara dan aparat penegak hukum telah beberapa kali menyatakan komitmen untuk memberantas ilegal loging dan tambang galian C ilegal, namun realitas di lapangan menunjukkan lain.
Sorotan publik kini mengarah pada pertanyaan : Apa yang menghambat penindakan hukum di Kabupaten Labuhanbatu Utara ?
Aktivitas tambang galian C ilegal ini bukan hanya sekedar masalah lingkungan, tapi juga berpotensi merugikan keuangan negara.
“Kami mendesak pemerintah dan aparat hukum untuk bertindak cepat, transparan dan tanpa kompromi sebelum bencana datang seperti di daerah lain. Labura harus diselamatkan dari kerusakan yang lebih parah.” Tegas M. Daham.
Pemkab Labura dan Polres Labuhan Batu belum memberikan pernyataan resmi terkait sorotan ini. Publik menantikan langkah konkret untuk segera menghentikan ” Surga Tambang Galian C ilegal” ini dan mengembalikan fungsi alam Labura sebagi bagian dari keberlanjutan lingkungan.

















