Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaHukumTNI/POLRI

SPBU 3 T.66.786.07. Peribang Baru, Diduga Langgar Aturan Pendistribusian BBM Subsidi.

Avatar photo
69
×

SPBU 3 T.66.786.07. Peribang Baru, Diduga Langgar Aturan Pendistribusian BBM Subsidi.

Sebarkan artikel ini

Sintag, AFJNews.online – SPBU 3 T Pribang Baru diduga melakukan pengisian BBM Subsidi jenis solar ke konsumen dengan jerigen dengan menggunakan mobil pickup kijang Hilux berwarna hitam.

Satu unit Mobil jenis Pickup kijang bermuatan jerigen di dalam mobil kepergok tengah mengisi BBM subsidi di SPBU 3 T dengan nomor registrasi
66.786.07, Desa Pribang  Baru, Kecamatan Tempunak (9/4/2025) Rabu siang.

“Saat wartawan/jurnalis ini melintas di desa Peribang Baru, kecamatan Tempunak, kabupaten Sintang, terekam jelas di dalam area SPBU tersebut ada mobil jenis Pickup kijang dan Hllux warna hitam dengan salah satunya tengah melakukan pengisian BBM bersubsidi dari Nosel kedalam jerigen. yang di Duga telah di siapkan di dalam bak Pickup kijang yang di tutup dengan terpal, ucap Budi salah satu wartawan dari Mega berita.com yang ikut ke lokasi.

Baca Juga :  Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Amankan Tiga Pemuda Diduga Pelaku Tawuran

“Menurut Budi Dari temuan tersebut di duga kuat aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU 3 T 66.786.07.Peribang Baru yang ini di sinyalir sering di lakukan,bahkan terang terangan tanpa ada rasa takut menyalahi aturan Pertamina dan terhadap masyarakat setempat beserta petugas yang berwenang.”tegasnya.

Baca Juga :  Digerebek Polisi, Pemuda 19 Tahun Kedapatan Sabu

“Terkait Penyalahgunaan BBM bersubsidi itu,diminta kepada Hiswana Migas dan REGION VI Balikpapan ( BPP) harus melakukan pengawasan rutin memastikan penyaluran BBM bersubsidi dilakukan sesuai dengan ketentuan Perpres Nomor 191 Tahun 2014 yaitu hanya kepada konsumen pengguna yang berhak, penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan masyarakat banyak.”ucap Budi.

Baca Juga :  Kapolres Pelabuhan Belawan Tinjau Pos Pengamanan Ops Ketupat Toba 2025 di Klambir Lima dan Marelan

“Di tegaskan juga, Pelanggaran terhadap ketentuan penyaluran BBM bersubsidi tidak hanya berdampak pada sanksi administratif,tetapi juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.tutup Budi.

banner 468x60
Example 120x600