Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaHukum

Sopir AMT PT Elnusa Petrofin Keluhkan Pemotongan Gaji dan Ritase Tanpa Slip, HRD Diduga Tak Transparan.

Avatar photo
11
×

Sopir AMT PT Elnusa Petrofin Keluhkan Pemotongan Gaji dan Ritase Tanpa Slip, HRD Diduga Tak Transparan.

Sebarkan artikel ini

MEDAN LABUHAN, AFJNews.online – Sejumlah supir awak mobil tangki (AMT) yang bekerja di Perusahaan Pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) PT Elnusa Petrofin Fuel Terminal Medan Group mengeluh akibat adanya dugaan pemotongan uang gaji dan Ritase yang diduga dilakukan Inisial (LH) selaku HRD PT Elnusa Petrofin yang dinilai tidak transparan dan membebani para supir mobil tangki Jumat (6/3/2026)

Para supir mengaku setiap gajian selalu terdapat pemotongan yang dilakukan Inisial (LH) selaku HRD di PT Elnusa Petrofin, namun yang menjadi pertanyaan oleh supir setiap gajian tidak pernah disertai dengan slif gaji maupun slif Ritase sebagai rincian pembayaran upah kepada supir. Kondisi ini disebut telah berlangsung cukup lama dan belum ada tindakan tegas dan Transparan dari Perusahaan PT Elnusa Petrofin sehingga menimbulkan keresahan di kalangan pekerja, dan ini bukan yang pertama kali terjadi protes terhadap inisial (LH) selaku HRD di PT Elnusa Petrofin yang diduga arogan melakukan pemotongan gaji supir secara sepihak

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Balaraja Giat Sambang & Poliran (Polisi Peduli Pengangguran) Skaligus Antisipasi Kamtibmas di Desa Tobat

Seorang sopir AMT yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan, para sopir tidak pernah mendapat penjelasan resmi mengenai dasar pemotongan tersebut.

“Setiap kali kami gajian selalu ada potongan, tapi kami tidak tahu potongan itu berdasarkan apa. HRD tidak pernah menjelaskan kepada kami. Bahkan slip gaji dan slip ritase juga tidak pernah diberikan kepada kami sebagai sopir,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (6/3).

Baca Juga :  Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pelabuhan Belawan Gelar Senam Bersama Perkuat Sinergitas Antar instansi

Menurutnya, transparansi mengenai sistem pengupahan merupakan hak karyawan yang seharusnya dipenuhi oleh perusahaan.

Ia juga menyinggung ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang mengatur bahwa pengusaha wajib memberikan bukti pembayaran upah atau slip gaji kepada pekerja setiap kali pembayaran dilakukan.

Para sopir menilai kondisi tersebut telah menimbulkan ketidaknyamanan di lingkungan kerja dan berharap manajemen perusahaan segera memberikan penjelasan terbuka kepada para pekerja.

Selain itu, para sopir juga berharap manajemen pusat **PT Elnusa Petrofin dapat melakukan evaluasi terhadap kebijakan yang dianggap merugikan para pekerja di lapangan.

Tidak hanya itu, para sopir juga meminta pihak PT Pertamina Patra Niaga sebagai pemberi kepercayaan transportasi distribusi BBM di wilayah Sumatera Utara agar ikut memperhatikan persoalan yang terjadi di lingkungan kerja transportir tersebut.

Baca Juga :  Sekdes Padang Kelapo Terseret Isu PETI, Polisi Akui Masuk Radar Penyelidikan

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak HRD PT Elnusa Petrofin yang disebut dalam keluhan para sopir belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan melalui pesan singkat WhatsApp belum mendapatkan jawaban.

Selain itu para supir juga berharap kepada Dirut PT Elnusa Petrofin mengevaluasi kinerja oknum HRD PT Elnusa Petrofin Fuel terminal Medan Group yg ber inisial LH

Para sopir mintak pihak perusahaan segera memberikan klarifikasi resmi agar tidak menimbulkan kegaduhan yang berkepanjangan di lingkungan kerja.

banner 468x60
Example 120x600