MEDAN, AFJNews.Online – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Ir.Yuliani Siregar M.AP memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyetopan terhadap praktik ilegal loging, perambahan hutan dan pembalakan liar yang sedang berlangsung di gugus Bukit Barisan Hajoran, Desa Hatapang – Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara – Propinsi Sumatera Utara.
Hal ini disampaikan Yuliani saat menerima kunjungan Amman Munthe Bin Saddan Munthe Bin Raja Baroyun Munthe alias Jabarayun Munthe alias Khalifah Ali Romathoni Munthe yang didampingi Direktur Eksekutif Non Gouvermental Organization Indonesia
Law Enforcement ( NGO-ILE ) di kantornya jalan SM.Raja Medan Senin (2/6/2025).
Pada kesempatan itu, Kadis LHK Sumut didampingi Kabid Linhut ( Gakkum ) Zainuddin dan Kabid Pengusahaan Hutan dan Perlindungan Sosial, Albert Sibuea.
” Didepan kami, ibu Kadis LHK Sumut langsung menelpon jajarannya yang berada di KPH V Labura untuk menyetop aktivitas ilegal loging dan perambahan hutan atau pembalakan liar yang ada di Hajoran Labura.” Pungkas RS Hasibuan ketika ditemui seusai keluar dari kantor Dinas LHK Sumut Senin ( 2/6/2025 ).
Dari ujung telepon, kata RS Hasian terdengar suara jajarannya dari KPH V, akan segera melaksanakan perintah Kadis LHK.
” Siap Bu, siap akan kami laksanakan.” Tandas suara itu.
Lanjut RS Hasibuan, Bu Kadis juga memerintahkan kepada Kabid Gakkum untuk segera menindaklanjuti pengaduan masyarakat atas nama Amman Munthe dan memprosesnya secara hukum.
“Bu Kadis meminta jajarannya untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait laporan adanya dugaan perambahan hutan, pembalakan liar, dan ilegal loging yang mengakibatkan rusaknya hutan Hajoran di Desa Hatapang – Labura.” Ujar Dir. Eksekutif NGO-ILE, kepada awak media ini Selasa ( 3/6/2025 ).
Dalam Dumas sesuai yang telah diberitaka, Amman Munthe meminta agar Kadis LHK Sumut bersama jajarannya serta instansi terkait, TNI dan POLRI untuk dapat menindaklanjuti pengaduannya, yaitu ;
1. Mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pemeriksaan langsung.
2. Seluruh aktivitas ilegal loging dan perambahan hutan untuk segera distop.
3. Melakukan penangkapan dan penindakan terhadap pelaku ilegal loging dan perambahan hutan.
4. Melakukan Rehabilitasi terhadap area yang telah rusak akibat praktek ilegal loging dan perambahan hutan tersebut, dimana biaya sepenuhnya dibebankan kepada para pelaku.
“Penegakan hukum oleh Kepala Dinas LHK Sumut, Instansi terkait dan APH, sangat dinantikan oleh masyarakat Labura.” Ujar RS Hasibuan mengakhiri saat jumpa pers.